Home News 2.680 Korban Pelanggaran HAM Direkomendasikan KKR Aceh untuk Terima Reparasi
NewsPolitik

2.680 Korban Pelanggaran HAM Direkomendasikan KKR Aceh untuk Terima Reparasi

Share
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh merekomendasikan sebanyak 2.680 korban pelanggaran HAM masa lau konflik Aceh ke Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk mendapatkan reparasi atau hak pemulihan dalam jangka waktu 2025-2030.

“Secara keseluruhan dari 2025-2030, BRA sudah mendata 2.680 data korban pelanggaran HAM masa lalu berdasarkan rekomendasi KKR Aceh untuk mendapatkan reparasi,” kata Ketua Pokja Reparasi KKR Aceh Yuliati di Banda Aceh, Sabtu (01/11/2025)

Khusus untuk 2025 ini, sebut Yuliati KKR Aceh juga telah merekomendasikan sebanyak 557 korban pelanggaran HAM agar diberikan reparasi oleh BRA, dan kini masih menunggu direalisasikan.

KKR Aceh sudah mengambil pernyataan dari 5.155 korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Kemudian, juga terdapat 1.200 yang sedang dalam proses analisis kebenarannya, sehingga nantinya dapat direkomendasi sebagai penerima reparasi.

KKR Aceh juga telah melaksanakan reparasi mendesak kepada 235 korban dari 242 yang direkomendasikan kepada Gubernur Aceh meluai BRA pada 2022 lalu, dan diberikan dalam bentuk bansos uang tunai.

Sebagai informasi, BRA merupakan lembaga yang lahir pasca perdamaian Aceh lewat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) dan berada di bawah pemerintah Aceh, serta bertugas untuk mengakomodir kebutuhan mantan kombatan GAM, tahanan dan narapidana politik (tapol/napol dan korban konflik Aceh .

Yuliati menjelaskan, selama ini bentuk reparasi yang diberikan kepada korban dalam bentuk bantuan sosial. Tetapi, kedepannya lebih kepada proses pemberdayaan ekonomi dan rehabilitasi sosial.

Skema tersebut sudah dapat dilakukan setelah diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Aceh Nomor 100.3.2/1180/2025 tentang Penetapan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Ditandatangani pada 29 September 2025.

“Kalau dulu kita tidak memiliki ketentuan khusus soal reparasi, sehingga diberikan dalam bentuk bansos. Tapi, mulai ke depan sudah dalam dua skema, yaitu pemberdayaan ekonomi dan rehabilitasi sosial,” ujarnya.

Yuliati menegaskan, prinsip pemenuhan hak korban pelanggaran HAM itu bersifat berkelanjutan dan bisa mendapatkan lebih dari satu layanan, bahkan dapat diberikan dalam situasi apapun. Baik orang kaya maupun miskin asalkan benar yang bersangkutan adalah korban.

“Ketika dia adalah korban yang pernah mengalami peristiwa di masa lalu, dia berhak untuk mendapatkan pemenuhan atau pemulihan yang memang menjadi haknya,” sebut Yuliati.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...

News

Bupati Pidie Alokasikan Anggaran Rp125,6 M Untuk Gaji Tenaga PPPK-PW

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie, telah mengalokasikan anggaran dana sebesar ratusan miliar rupiah...

EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...