News

Rugikan Negara Rp4,7 M, DJP Aceh Proses Hukum Tiga Penyalahgunaan Pajak

POPULARITAS.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh telah menyelesaikan penyidikan terhadap tiga tersangka penyalahgunaan faktur pajak. Kini, ketiganya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Kanwil DJP Aceh, Rahmad Siswoyo mengatakan, para tersangka diketahui melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39A huruf a dan pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” kata Rahmad, Jumat (19/2/2021).

Adapun modus tersangka, lanjut Rahmad,  yaitu menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari satu perusahaan dan menjualnya kepada beberapa perusahaan di wilayah akota Lhokseumawe dan sekitarnya.

Upaya tersebut dilakukan untuk mendapat pajak masukan tambahan yang dapat digunakan sebagai pengurang pajak keluaran yang ada, sehingga membuat nilai pajak yang harus disetorkan ke kas negara menjadi lebih kecil.

Rahmad menyebutkan, kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara dari perkara ini sebesar Rp. 4.781.313.769. Untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara tersebut, penyidik Kanwil DJP Aceh telah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga memiliki keterkaitan dari salah satu tersangka dengan total nilai sebesar Rp 521.989.000.

Menurut Rahmad, keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegakan hukum yaitu Kantor Wilayah DJP Aceh, Kepolisian Daerah Aceh, dan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Di sisi lain, katanya, keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Aceh dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement) atas tindak pidana di bidang perpajakan demi memberikan rasa keadilan terhadap Wajib Pajak di Wilayah Kanwil DJP Aceh.

Rahmad menjelaskan, bagi Direktorat Jenderal Pajak, memidanakan wajib pajak adalah upaya terakhir yang dilakukan kepada wajib pajak yang tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan, mengingat tugas utama DJP adalah mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak.

“Kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak khususnya di wilayah Kanwil DJP Aceh agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas secara sendiri (self assessment),” ucapnya.

Editor: dani

Shares: