News

Salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman Terapkan Jarak Antarshaf

Ilustrasi, Jamaah salat jumat di Masjid Raya Baiturrahman terapkan physical distancing. (popularitas/dani)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Sebagian warga Banda Aceh tetap menggelar salat Jumat berjamaah, meskipun Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah mengeluarkan imbauan agar mengganti salat jumat ke dzuhur. Hal itu mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Dari informasi yang diperoleh, salah satu masjid yang tetap menggelar salat Jumat, 3 April 2020, ialah Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Sementara, 15 masjid lainnya tidak menggelar salat Jumat berjamaah, karena imbauan MPU Aceh.

Di Masjid Raya Baiturrahman saat salat Jumat, meskipun jamaah tidak seramai salat Jumat seperti biasanya, namun jamaah tetap khidmat untuk beribadah. Para jamaah juga telah menerapkan Phsycal Distancing (jarak) dengan berjarak satu meter antarshaf.

Jika jamaah tetap berdiri rapat, petugas remaja masjid yang sudah berjaga akan mengarahkan jamaah agar menjaga jarak satu sama lain. Remaja masjid ini disebar di setiap titik ruangan masjid.

Di pekarangan Masjid Raya Baiturrahman juga sudah disedikan tempat cuci tangan bagi jamaah yang sudah beribadah. Mereka akan diarahkan untuk mencuci tangan sebelum meninggalkan masjid.

Sekretaris MPU Aceh, Murni, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Taushiyiah Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan lainnya dalam kondisi darurat.

Dalam putusannya, MPU menetapkan tujuh putusan. Salah satu di antaranya adalah, memperbolehkan umat untuk tidak salat Jumat di masjid dan menggantinya dengan Shalat Dzuhur di rumah.

“Di poin kedua putusan itu menyebutkan, bahwa seorang muslim boleh tidak melakukan shalat berjama’ah di masjid-masjid, meunasah atau mushalla dan tidak melaksanakan Shalat Jum’at berjama’ah tetapi menggantinya dengan Shalat Dzuhur di kediaman masing-masing,” ujar Murni dalam keterangannya.

Namun, kata dia, masjid yang tetap melaksanakan salat berjamaah dan Jumat berdasarkan pertimbangan kemaslahatan di tempat itu, wajib memperhatikan prosedur medis dan protokol kesehatan seperti jarak antar jamaah (physical distancing) dan lain-lain. (dani)

Shares: