HukumNews

DPO Korupsi Pengadaan Tanah Menyerahkan Diri ke Kejari Pidie

PIDIE (popularitas.com) – Seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk sarana olah raga di Kabupaten Pidie, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Pidie, Jumat, 20 September 2019.

Tersangka ialah Ibrahim Nyak Mad, ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Pidie bersama mantan Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Pidie, Arifin, yang terlebih dulu ditangkap oleh jaksa.

Baca: Jaksa Tangkap Mantan Kadisparbudpora Pidie Terkait Dugaan Korupsi

“Tersangka Ibrahim Nyak Mad yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan RI akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Pidie pada Jumat tadi,” kata Kasipenkum Kejati Aceh, Munawal dalam keterangannya.

Arifin dan Nyak Mad diduga ikut terlibat dalam pengadaan tanah lapangan bola kaki, di Gampong Pante Garot, Kecamatan Indrajaya, Pidie.

Bekas buron itu, selanjutya langsung diamankan diruang Pidsus, guna penyempurnaan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebelumnya, Arifin ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2018. Ia diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah lapangan bola kaki di Kecamatan Indrajaya.

Berdasarkan hasil Audit BPKP Aceh jumlah kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar dari total pagu anggaran pengadaan tanah lapangan bola tersebut sebesar Rp 2,3 miliar. [C-005]

Shares: