News

Satpol PP Aceh Tamiang Amankan Pedagang Nasi yang Buka Siang Hari

Ilustrasi. (net)

ACEH TAMIANG (popularitas.com) – Personel Satpol PP dan WH Aceh Tamiang mengamankan sepasang suami istri yang berjualan nasi di siang hari pada bulan Ramadan, di Kecamatan Rantau.

Mereka ketangkap basah saat melayani pembeli dagangannya di siang hari. Kabid Penegakan UU Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Mustafa Kamal mengatakan, mereka melanggar seruan bersama, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Forkopimda, untuk tidak berdagang nasi di siang hari.

“Pasangan suami istri yang berjualan disiang hari itu, diamankan disalah satu dusun di wilayah Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 29 April 2020.

Kata dia, pasangan tersebut sudah diingatkan agar tidak berjualan di siang hari. Namun, pihaknya juga mengatakan, agar berdagang usai Salat Ashar dalam bulan Ramadan.

Mustapa menyebutkan, dalam surat ederan Forkopimda di poin 6 disebutkan, kepada seluruh pemilik warung/kedai makanan dan minuman, diimbau agar tidak menyediakan atau menjual baik makanan maupun minuman untuk umum. Selama  bulan ramadhan 1441 H, yaitu dari pukul 05:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB.

Berdasarkan surat edaran tersebut, pihaknya terpaksa mengamankan pasutri karena menyediakan atau menjual makanan sebelum waktunya.

Reporter: Irwan

Shares: