Home News Satpol PP dan WH Banda Aceh akan segel Cafe GK di Meuraksa
News

Satpol PP dan WH Banda Aceh akan segel Cafe GK di Meuraksa

Share
Satpol PP dan WH Banda Aceh akan segel Cafe GK di Meuraksa
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah S.STP, M.Si . FOTO : Serambinews.com/Muhammad Nasir
Share

POPULARITAS.COM – Satpol PP dan WH Banda Aceh akan melakukan penyegelan terhadap Cafe GK yang terbukti melakukan pelanggaran syariat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Selasa (7/9/2021). “Ia cafe itu akan segera kita segel. Suratnya sudah siap tinggal di teken pimpinan,” ujarnya.

Penyegelan itu, terangnya, dikarenakan Cafe GK terbukti menyalahi aturan Qanun dalam menjalankan operasional usaha, yakni pada saat pihaknya melakukan razia mendapati di tempat itu pengunjung bebas pesta minuman keras.

Dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, dan bukti-bukti yang ada, telah didapatkan unsur pelanggaran syariat yang dilakukan oleh Cafe GK, dan untuk selanjutnya akan dilakukan tindakan administratif, yakni penyegelan. “Begitu surat ditekan, kita akan turunkan tim untuk segel,” tandasnya.

Sebelumnya, Tim Rimueng Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh bersama Satpol PP dan WH Banda Aceh menggerebek pesta miras di sebuah cafe di kota tersebut. Tujuh wanita turut diamankan dalam penggerebekan itu.

Ketujuh wanita itu masing-masing berinisial NM (22) warga Aceh Utara, HS (19) warga Bireuen, EMD (26) dan CA (22) warga Banda Aceh, FD (26) dan MA (22) warga Aceh Besar dan NA (19) warga Aceh Timur.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Minggu (29/8/2021) dini hari. Selain mengamankan tujuh wanita, petugas juga mengamankan sejumlah minuman keras.

“Tim mengamankan tujuh wanita bersama sejumlah minuman keras di room karaoke yang disediakan oleh pengelola cafe tersebut,” katanya dalam keterangan, Senin (30/8/2021).

Ryan menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan warga setempat. Mereka merasa terganggu dengan adanya suara bising hampir tiap malam di cafe tersebut.

“Sehingga mereka melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ikut membantu peneguran,” sebut Ryan.

Belakangan diketahui, wanita yang diamankan tersebut dibebaskan karena dinilai tak mencukupi unsur.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...