Home News Sebut Vaksin Sinovac Haram, Seorang Warga Simeulue Ditangkap Polisi
News

Sebut Vaksin Sinovac Haram, Seorang Warga Simeulue Ditangkap Polisi

Share
(Dok. Polres Simeuleu)
Share

POPULARITAS.COM – Personel Polres Simeulue menangkap seorang pria berinisial ES (33) karena menyebarkan berita hoaks soal haram vaksin sinovac. Ia menyebarkan berita bohong itu di akun media sosialnya.

Pelaku ditangkap di Desa Pulau teupah Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.

Dalam unggahannya, ES memposting ajakan ‘Rakyat Aceh siap perang’ jika pemerintah ngotot menyuntikkan vaksin sinovac kepada warga Aceh. Postingan ES tersebut dinilai provokatif dan ia dijerat dengan UU ITE.

“Tersangka kita tahan karena diduga telah melakukan tindak pidana terkait UU ITE karena membuat, menyebar berita hoaks, provokatif terkait vaksin sinovac di Aceh,” kata Kasat Reskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk memposting berita yang mengandung ujaran kebencian itu.

“Karena pelaku juga menyebarkan berita bohong terkait vaksin Sinovac melalui akun media sosial miliknya,” ujar Rizal.

Dari unggahan tersangka, Riza bilang pelaku menuliskan narasi bahwa seolah-olah warga Aceh menolak vaksin sinovac. Ia juga menulis bahwa vaksin tersebut haram dan tidak cocok jika disuntikkan ke warga tanah rencong.

Polisi saat ini masih mendalami motif ES membuat postingan tersebut di akun media sosial miliknya. “Untuk modus tersangka akan kami dalami lagi,” kata Rizal.

Tersangka ES bakal dijerat Pasal 45 A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun postingan tersangka di akun facebbonya ialah

Rakyat Aceh menolak vaksin covid 19 karena banyak mudharatnya dan syari’atnya menurut para ulama Aceh itu haram. Pemerintah pusat tidak berhak ikut campur masalah hukum haram menurut Agama, karena masalah Agama mutlak kewenangan Pemerintah Aceh, bukan kewenangan Pemerintah RI. Bila ngotot pemerintah pusat memaksa kehendak, rakyat Aceh Siap perang

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...