Sejumlah pemilik warkop di Banda Aceh di laporkan vidio.com ke Polda
Sekretaris Komisi I DPR Aceh Arief Fadillah saat terima perwakilan pemiliki warung kopi, Kamis (22/5/2025). FOTO : HO popularitas.com
Home Hukum Sejumlah pemilik warkop di Banda Aceh dilaporkan vidio.com ke Polda
Hukum

Sejumlah pemilik warkop di Banda Aceh dilaporkan vidio.com ke Polda

Share
Share

POPULARITAS.COM – Sejumlah pemilik warung kopi (warkop) di Banda Aceh mengadu ke Komisi I DPR Aceh dan Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA), setelah mereka menerima somasi dari platform streaming berbayar Vidio.com karena diduga menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Liga Inggris tanpa lisensi resmi.

Audiensi yang berlangsung di gedung DPR Aceh itu diterima langsung oleh Sekretaris Komisi I, Arif Fadillah, Kamis (22/5/2025). Ikut hadir pada pertemuan itu, tiga komisioner KPIA, Ahyar, Samsul Bahri, M. Reza Falevi.

Kepada anggota DPR Aceh tersebut, para pemilik warkop mengaku kaget ketika menerima somasi dari kuasa hukum Vidio.com. Tidak hanya satu atau dua, beberapa warkop bahkan menerima hingga empat kali somasi. Setelah itu, mereka dipanggil oleh Polda Aceh sebagai saksi dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.

Masalah pun berlanjut ke meja mediasi. Dalam prosesnya, denda awal yang dijatuhkan sebesar Rp250 juta akhirnya dikurangi menjadi Rp150 juta. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan dan para pemilik warkop masih menjalani pemeriksaan.

“Kami tidak tahu bahwa kegiatan nobar bisa melanggar aturan. Ini sudah menjadi budaya di warkop-warkop Aceh. Kami tidak mencari keuntungan lebih, hanya ingin menyuguhkan suasana nyaman bagi pengunjung,” ujar salah satu pemilik warkop yang hadir.

Menanggapi hal ini, Arif Fadillah meminta pemerintah Aceh serta lembaga penyiaran lokal untuk turun tangan memberikan pendampingan hukum kepada pelaku usaha kecil. Ia menekankan pentingnya membuka ruang dialog antara pemilik warkop dan pemegang hak siar agar persoalan ini tidak berujung pada kriminalisasi UMKM.

Menurutnya, permasalahan ini harus menjadi perhatian dalam implementasi Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Penyiaran, khususnya terkait pemanfaatan konten siaran di ruang publik.

Komisioner KPIA, Samsul Bahri, menyatakan lembaganya siap menjembatani komunikasi dengan pihak Vidio.com. “Kami akan menghubungi pihak Emtek, pemilik Vidio.com, untuk mencari jalan tengah. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keadilan bagi pelaku UMKM,” tegasnya.

Komisioner lain, M. Reza Falevi, juga menekankan bahwa karakter nobar di Aceh berbeda dengan daerah lain. “Warkop di sini tidak menjual tiket atau menaikkan harga saat nobar. Ini lebih ke budaya, bukan orientasi bisnis,” jelasnya.

Sementara itu, Ahyar menyoroti minimnya sosialisasi terkait UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada pelaku usaha kecil. Ia menilai regulasi itu masih timpang dan cenderung menyasar kelompok ekonomi lemah.

“Ini yang harus kita evaluasi bersama. Kalau tidak ada edukasi yang adil, pelaku UMKM akan terus menjadi korban kebijakan,” ujarnya.

Forum Pelaku Usaha Warkop Banda Aceh pun tengah mempertimbangkan langkah hukum. Mereka berencana menggandeng lembaga bantuan hukum untuk mengkaji kemungkinan advokasi yang bisa mereka tempuh, demi memastikan hak-hak UMKM tetap terlindungi.

Menutup pertemuan, Arif Fadillah menegaskan bahwa polemik ini harus dijadikan momentum untuk menyusun kebijakan lokal yang tegas namun adil. “Tujuan kita bukan hanya kepastian hukum, tapi juga keberlangsungan usaha kecil di Aceh. Jangan sampai warkop sebagai ruang hiburan rakyat justru menjadi korban dari sistem hukum yang tidak berpihak,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Ketua DPR Aceh Zulfadhli pimpin paripurna draft rancangan perubahan UUPA
Hukum

Ketua DPR Aceh Zulfadhli pimpin paripurna draft rancangan perubahan UUPA

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, pimpin rapat paripurna pengesahan draft rancangan...

5 Kg Sabu Gagal Terbang ke Luar Aceh: Tiga Pelaku Tertangkap, Tiga Lainnya Buron
Hukum

5 Kg Sabu Gagal Terbang ke Luar Aceh: Tiga Pelaku Tertangkap, Tiga Lainnya Buron

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh yang bekerjasama dengan petugas Avsec Bandara...

Warga asal Banda Aceh diduga dan disekap di Kamboja karena tak mampu bayar denda Rp 35 Juta
Hukum

Warga asal Banda Aceh diduga dan disekap di Kamboja karena tak mampu bayar denda Rp 35 Juta

POPULARITAS.COM – Seorang pemuda asal Banda Aceh, Safran (22) diduga menjadi korban...

Kejari Aceh Timur tingkatkan kasus dugaan korupsi BUMD PT Beurata Maju Aceh
Hukum

Kejari Aceh Timur tingkatkan kasus dugaan korupsi BUMD PT Beurata Maju Aceh

POPULARITAS.COM – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan BUMD PT Beurata Maju di...