HeadlineNews

Sekolah Tak Patuh Protkes Dilarang Belajar Tatap Muka Selama Covid-19

Kadisdik Aceh: Satgas Covid-19 Sekolah Miliki Kewenangan Penuh Menentukan Kebijakan
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmad Fitri HD

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri HD melakukan kunjungan ke seluruh Aceh untuk memantau perkembangan keberlangsung pendidikan di tengah pandemi sejak awal Oktober 2020 tingkat Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK).

Pagebluk Covid-19 di Serambi Makah memaksakan seluruh dunia pendidikan dihentikan secara tatap muka. Upaya ini dilakukan untuk melindungi siswa-siswi terpapar dari virus asal Wuhan, China ini.

Pembelajaran secara daring mulai diterapkan sejak 27 Maret 2020. Saat itu terdapat 4 kasus Covid-19, seorang di antaranya meninggal dunia. Melalui Instruksi Gubernur Aceh nomor 04/INSTR/2020, belajar dari rumah untuk siswa sekolah diberlakukan hingga 30 Mei. Belakangan, penerapannya diperpanjang hingga 20 Juni 2020, dengan menerbitkan instruksi baru bernomor 08/INSTR/2020.

Sebelum masa berlaku instruksi itu berakhir, aturan belajar dari rumah dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri mengenai pembelajaran pada masa pandemi yang dikeluarkan pada 15 Juni. SKB itu diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Sesudah hampir dua bulan berjalan, pemerintah kemudian mengumumkan revisi isi SKB 4 Menteri, pada 7 Agustus 2020. Hasil penyesuaian itu menetapkan sekolah yang berada di zona kuning juga sudah boleh menggelar pembelajaran tatap muka mengikuti sekolah di zona hijau.

Pembelajaran jarak jauh yang berlaku secara nasional ini untuk melindungi siswa terpapar virus corona. Selain itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 lebih luas di Serambi Makah maupun sejumlah provinsi lainnya seluruh Indonesia.

Rachmat mengaku, berkunjung ke sejumlah sekolah seluruh Aceh selain memastikan keberlangsungan pendidikan di tengah pandemi. Pihaknya juga memastikan sekolah sudah siap secara perangkat pencegahan  Covid-19 untuk membuka belajar tatap muka.

Setiap sekolah diwajibkan patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Seperti menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan tersedia sabun. Adanya Satgas Covid-19 khusus di sekolah, hingga meminta semua siswa dan guru menggunakan masker.

Begitu juga melakukan edukasi apa saja yang harus dilakukan pihak sekolah untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah. Sehingga dapat menghambat penyebaran virus corona tersebut.

“Sekolah yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan dilarang melakukan pembelajaran tatap muka,” kata Rachmat Fitri.

Upaya lain yang disosialisasikan, sebutnya, setiap siswa saat berangkat dari rumah sudah terlebih dahulu berwudhuk dan menggunakan masker. Ini dilakukan ikhtiar untuk mencegah penularan Covid-19 saat sekolah mulai belajar secara tatap muka.

begitu juga pembatasan jumlah siswa dalam lokal. Sesuai yang dianjurkan pemerintah pusat berjumlah antara 10 sampai 15 siswa dalam satu lokal. Jam belajar juga dipersingkat. Bila siswa terlalu banyak pihak sekolah diberi kewenangan untuk membuat sift belajar agar tidak terlalu banyak berkerumun dalam satu waktu.

“Guru harus memastikan tidak terjadi kerumunan, baik waktu istirahat maupun waktu pulang,” tukasnya.[]

Shares: