HukumNews

Selama Agustus, polisi tangani 56 kasus perjudian di Aceh

Selama Agustus, polisi tangani 56 kasus perjudian di Aceh
Ilustrasi, petugas memperlihatkan barang bukti dan tersangka perjudian yang ditangkap di Kecamatan kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, Jumat. (ANTARA/Suprian)

POPULARITAS.COM – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian, baik yang dilakukan secara online maupun abstrak.

Kapolda Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Haydar pun tak tinggal diam. Bak gayung bersambut. Bekas Kapuslabfor Polri itu pun meneruskan atensi tersebut sampai ke satuan Polri terkecil, yaitu Polsek.

Tidak butuh waktu lama, terhitung 1-29 Agustus Polda Aceh dan jajaran sudah menangani 56 kasus perjudian dengan beragam pola dan modus. Dari jumlah tersebut, 18 kasus sudah diselesaikan atau P21.

“Khusus perjudian, sudah 56 kasus kami tangani. Kebanyakan dilakukan secara online,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy, dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (30/8/2022).

Winardy mengatakan, dalam hal memberantas judi, tentu perlu adanya peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar agar segera ditindak dan diproses.

“Masyarakat yang mengetahui adanya tempat atau praktik perjudian agar tidak takut untuk melaporkannya. Tidak usah takut ada yang membekengi, biar aparat sekalipun akan kita tindak. Itu sudah menjadi atensi Kapolri,” kata Winardy.

Perjudian diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Di mana yang melanggar akan dihukum dengan hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau hukuman penjara 45 bulan.

Editor: Muhammad Fadhil

Shares: