HukumNews

Sopir dan kernet ditangkap di Banda Aceh terkait BBM subsidi

Pria lansia di Pidie ditangkap terkait narkoba
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua warga Aceh Besar karena kedapatan mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.

Penangkapan tersebut dilakukan di Gampong Geuce Meunara, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, pada Rabu (24/8/2022).

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (30/8/2022) mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap mobil jenis Kia Travelo yang sedang mengisi BBM di SPBU Geuceu Meunara, Kecamatan Jaya Baru.

Selesai isi minyak, sambung Winardy, mobil tersebut langsung diikuti petugas dan dihentikan sekitar 500 meter dari SPBU. Setelah dicek, ternyata mobil tersebut tangkinya sudah dimodifikasi dan berisi BBM subsidi.

“Mobil itu dihentikan 500 meter dari SPBU. Karena mendapati tangkinya sudah dimodif dan mengangkut BBM subsisi, maka langsung ditahan,” jelas Winardy.

Baca: Ratusan kendaraan di Meulaboh antre demi BBM subsidi, Pertamina beri penjelasan

Selain mobil, tambah Winardy, petugas juga mengamankan AH (23) yang merupakan sopir dan UM (22) selaku kernet. Keduanya merupakan warga Aceh Besar.

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil bertangki modifikasi yang berisi 900 liter solar, dua unit handphone, dan uang Rp3,070 juta dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan proses hukum,” ujar dia.

Baca: Polisi telusuri dugaan penimbunan BBM bersubsidi di Agara

Shares: