Senin, Sidang Putusan 3 Terdakwa Pemilik Sabu yang Dituntut Hukuman Mati
Home Hukum Senin, Sidang Putusan 3 Terdakwa Pemilik Sabu yang Dituntut Hukuman Mati
HukumNews

Senin, Sidang Putusan 3 Terdakwa Pemilik Sabu yang Dituntut Hukuman Mati

Share
Share

PIDIE JAYA (popularitas.com) – Pengadilan Negeri (PN) Pidie Jaya telah menjadwalkan sidang putusan perkara kepemilikan sabu seberat 24 kilogram pada Senin (6/7/2020).

Ada tiga terdakwa sekarang yang sedang duduk di kursi panas pengadilan, yaitu AS dan Y warga Pidie Jaya dan R warga Aceh Utara. Ketiga terdakwa ini dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya, pada 4 Juni 2020.

Seterusnya, tim kuasa hukum yang menjadi penasehat R dan AS di Pengadilan Negeri Meureudu, meminta terdakwa R dibebaskan dari tuntutan, yang disampaikan dalam sidang agenda Pledoi dua pekan usai JPU membacakan tuntutan.

Pasalnya, menurut penasehat hukum, dalam fakta persidangan, terdakwa R tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana peredaran sabu dalam jumlah besar itu.

Informasi dihimpun popularitas.com, rencana awal sidang putusan perkara sabu dalam jumlah besar itu akan digelar pada Senin 29 Juni 2020 pekan lalu, namun kemudian dilakukan penundaan hingga satu pekan kemudian.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Deni Syahputra mengatakan, berdasarkan penundaan sidang, jadwalnya akan dilakukan pada Senin 6 Juli 2020.

“Sidangnya akan dilakukan secara online, karena terdakwa tidak dibolehkan hadir, yang hadir, JPU dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa,” kata Deni Syahputra, Jumat (3/7/2020).

Sambungnya, alasan Pengadilan Negeri (PN) Meureudu melakukan penundaan sidang agenda putusan pada pekan sebelumnya, disebabkan majelis hakim belum rampung bermusyawarah.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Aulia saat dikonfirmasi popularitas.com membenarkan, majelis hakim akan mengelar sidang putusan perkara sabu 24 Kg pada Senin.

“Sidangnya putusannya Senin ini. Apapun vonis yang diputuskan oleh pengadilan, sebelum kita menyatakan sikap, kita akan mempelajarinya dulu,” ujarnya.[acl]

Reporter: Nurzahri

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung
News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya
News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut
News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...