News

Seorang Kakek di Aceh Utara Tega Perkosa Cucunya

POPULARITAS.COM – Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang pria warga Aceh Utara, karena dugaan telah melakukan pencabulan terhadap anak kerabatnya yang masih berumur 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Fauzi mengatakan, korban tak lain merupakan cucu dari pelaku sendiri. Modus pelaku, pura-pura menjemput korban dari asrama sekolah dengan alasan menjenguk neneknya.

“Pelaku bermodus menjemput korban di asrama sekolahnya untuk menjenguk neneknya yang sedang sakit,” kata Kasat.

Tersangka melancarkan aksinya saat korban menginap dan sedang tidur di rumah neneknya.

“Pelaku ini dengan nenek korban adalah kakak adik, bisa dibilang korban ialah cucu pelaku sendiri,” ujar Kasat.

AKP Fauzi menjelaskan, perkara pemerkosaan ini dilaporkan ayah Korban ke Polres Aceh Utara pada 9 Februari 2021.

Dalam laporannya disebutkan kejadian pemerkosaan terjadi dua kali yakni pada 20 dan 22 Januari 2021 dini hari.

Kemudian, berdasarkan bukti, unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Utara melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka dan menangkap pelaku di kawasan Peunaron, Aceh Timur pada Sabtu, 6 Maret 2021.

“Sejak kejadian pemerkosaan ini dilaporkan, pelaku menghilang dan berpindah-pindah tempat tinggal, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Aceh Timur,” ujar AKP Fauzi.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan perkara Jarimah Pemerkosaan Dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 200 bulan kurungan.

Editor: dani

Shares: