Home Hukum Seorang Mahasiswa Ditangkap Setelah Rudakpaksa Gadis di Bawah Umur
HukumNews

Seorang Mahasiswa Ditangkap Setelah Rudakpaksa Gadis di Bawah Umur

Share
Share

MEULABOH (popularitas.com) – Seorang mahasiswa berinisial AM (22), warga Desa Le Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, ditangkap dan ditahan Polres Nagan Raya karena diduga merudapaksa pacarnya, yang masih berusia di bawah umur.

“Kasus ini terungkap setelah korban bersama orangtuanya membuat pengaduan ke polisi,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue, Sabtu (27/6/2020) dilansir Antara.

Fadillah mengungkapkan, berdasarkan pengakuan korban, tersangka AM diduga telah berulangkali melakukan hubungan badan sejak Mei 2018 lalu di belakang Kompleks Perkantoran Suka Makmue serta di rumah orangtua tersangka.

Aksi tersebut, kata Fadillah, diduga dilakukan pelaku dengan cara memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya serta berjanji akan menikahi sang pacar.

Tidak hanya, itu, tersangka kemudian kembali mengulangi tindakan serupa pada Juli 2019 serta pada Maret 2020 lalu, dengan cara memaksa korban agar melayani hawa nafsunya.

“Tersangka AM juga mengancam korban akan menyebarkan foto bugil korban ke sosial media. Karena takut, korban kemudian juga melayani permintaan tersangka,” kata Fadilah.

Polisi juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban, serta masih terus menyelidiki kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka AM diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi juga menjerat mahasiswa tersebut dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), UU.RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU.RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

News

BGN Usul Anak Keluarga Kaya Tak Lagi Terima MBG

POPULARITAS.COM – Program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program...