Home Hukum Seorang oknum wartawan di Sabang ditetapkan sebagai DPO
HukumNews

Seorang oknum wartawan di Sabang ditetapkan sebagai DPO

Share
Seorang oknum wartawan di Sabang berinisial TIY alias Popon masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sabang. Foto: Polres Sabang
Share

POPULARITAS.COM – Seorang oknum wartawan di Sabang berinisial TIY alias Popon masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman sebagaimana ketentuan dalam Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 369 Ayat (1) KUHP.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan melalui Kasi Humas, Ipda Saiful mengatakan, TIY alias Popon sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan pengancaman melalui gelar perkara di Polres Sabang pada 2 Januari 2024 lalu.

Saiful menjelaskan, penyidikan yang dilakukan polisi sudah sangat profesional, transparan dan berkeadilan. Terkait dikeluarkannya DPO, ia menyebut karena yang bersangkutan mengabaikan panggilan penyidik serta tidak kooperatif.

“Penyidik mengeluarkan DPO terhadap TIY alias Popon karena tidak kooperatif. Sudah dua kali pemanggilan, tetapi tidak diindahkan,” ujarnya kepada popularitas.com, Senin (22/1/2024).

Saiful juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus tersebut dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

Masyarakat juga diminta untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengingatkan, tidak ada seorang pun yang dikecualikan dari kewajiban hukum, semua proses harus dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Polres Sabang akan terus berusaha mencari kebenaran dan menindak setiap pelanggaran hukum yang terungkap dalam proses penyidikan ini,” ungkapnya.

Ia berharap kerjasama semua pihak untuk membantu pencarian TIY alias Popon dengan cara diawasi, ditangkap, diserahkan atau diinformasikan keberadaannya ke penyidik melalui nomor kontak 08126922783 atau 081360005145.

“Bisa juga dilaporkan ke kantor polisi terdekat. Kami sangat mengharapkan bantuan dan dukungan dari masyarakat dan pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka dan dapat menginformasikan kepada pihak berwajib,” jelasnya.

“Kami juga mengimbau agar tidak adanya pihak-pihak yang membantu menyembunyikan dan atau menyediakan tempat dan atau fasilitas lainnya kepada tersangka yang sedang dicari ini,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...