Home Hukum Seorang oknum wartawan di Sabang ditetapkan sebagai DPO
HukumNews

Seorang oknum wartawan di Sabang ditetapkan sebagai DPO

Share
Seorang oknum wartawan di Sabang berinisial TIY alias Popon masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sabang. Foto: Polres Sabang
Share

POPULARITAS.COM – Seorang oknum wartawan di Sabang berinisial TIY alias Popon masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman sebagaimana ketentuan dalam Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 369 Ayat (1) KUHP.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan melalui Kasi Humas, Ipda Saiful mengatakan, TIY alias Popon sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan pengancaman melalui gelar perkara di Polres Sabang pada 2 Januari 2024 lalu.

Saiful menjelaskan, penyidikan yang dilakukan polisi sudah sangat profesional, transparan dan berkeadilan. Terkait dikeluarkannya DPO, ia menyebut karena yang bersangkutan mengabaikan panggilan penyidik serta tidak kooperatif.

“Penyidik mengeluarkan DPO terhadap TIY alias Popon karena tidak kooperatif. Sudah dua kali pemanggilan, tetapi tidak diindahkan,” ujarnya kepada popularitas.com, Senin (22/1/2024).

Saiful juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus tersebut dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

Masyarakat juga diminta untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengingatkan, tidak ada seorang pun yang dikecualikan dari kewajiban hukum, semua proses harus dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Polres Sabang akan terus berusaha mencari kebenaran dan menindak setiap pelanggaran hukum yang terungkap dalam proses penyidikan ini,” ungkapnya.

Ia berharap kerjasama semua pihak untuk membantu pencarian TIY alias Popon dengan cara diawasi, ditangkap, diserahkan atau diinformasikan keberadaannya ke penyidik melalui nomor kontak 08126922783 atau 081360005145.

“Bisa juga dilaporkan ke kantor polisi terdekat. Kami sangat mengharapkan bantuan dan dukungan dari masyarakat dan pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka dan dapat menginformasikan kepada pihak berwajib,” jelasnya.

“Kami juga mengimbau agar tidak adanya pihak-pihak yang membantu menyembunyikan dan atau menyediakan tempat dan atau fasilitas lainnya kepada tersangka yang sedang dicari ini,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...