Home News Seorang Waria Ditangkap Usai Mengutil Pakaian di Plaza Aceh
News

Seorang Waria Ditangkap Usai Mengutil Pakaian di Plaza Aceh

Share
Ilustrasi.
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Seorang waria nekat mencuri pakaian untuk kebutuhan Lebaran di Matahari Plaza Aceh. Pelaku adalah IK (36) salah seorang warga di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Fezuono Dizha mengatakan kejadian itu terjadi pada Jumat, 22 Mei 2020. Saat itu pelaku awalnya berpura – pura membeli pakaian. Namun ternyata pakaian tersebut hasil dari mengutil bukan hasil dari pembelian.

Karyawan Matahari Plaza Aceh saat sedang bertugas, kata dia melihat seorang pengunjung membawa tas yang seharusnya dititip di bagian penitipan. Namun karyawan tersebut merasa curiga.

“Pada saat diperiksa tas bawaan tersebut, berisikan pakaian dari Matahari Plaza Aceh,” ucap Dizha dalam keterangannya, Senin, 25 Mei 2020.

Kemudian karyawan tersebut mencoba meminta slip pembelian, namun pelaku tidak bisa menunjukkan. Saat itulah pelaku diamankan oleh security setempat, dan melaporkan ke polisi.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku IK, pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa enam potong celana panjang wanita merk Cardinal, dua potong celana panjang pria merk Cardinal dan Nevada, tiga kotak celana dalam pria merk LGS dan dua potong baju pria merk LGS dan Andrew Smith.

“Kami melakukan pengembangan terhadap kasus ini hingga kerumah yang pelaku tempati dan kami berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa tujuh puluh potong celana panjang berbagai merk yang diduga berasal matahari Plaza Aceh dengan nilai kerugian sebesar Rp 40 juta,” ujarnya.

Menurut Dizha, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatannya, dimana barang bukti cukup banyak disimpan didalam rumah yang dihuni oleh pelaku.

Pelaku juga mengalami tuna wicara sehingga pihak kepolisian harus melakukan koordinasi dengan saksi ahli untuk mendampingi pelaku.

Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. (dani)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Daftar Destinasi Wisata di NTT yang Masih Tutup Pascagempa

POPULARITAS.COM – Kementerian Pariwisata mengungkapkan sejumlah destinasi wisata di Nusa Tenggara Timur...

News

Manfaatkan Lahan Tidur, Lapas Banda Aceh Gerakkan Program Ketahanan Pangan

POPULARITAS.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh memanfaatkan lahan tidur...

KesehatanNews

Ini Cara Tepat Mengonsumsi Chia Seed

POPULARITAS.COM – Belakangan ini, biji chia atau chia seed semakin populer. Biji...

News

Kemlu RI Pastikan Belum Ada Laporan WNI Jadi Korban Banjir Bandang Nepal-Tibet

POPULARITAS.COM – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan bahwa sejauh ini tidak...