POPULARITAS.COM – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu seberat satu kilogram di kawasan SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera.
Kedua tersangka masing-masing berinisial J (37) dan S (41), warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Rizal, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan petugas hingga dilakukan penjejakan melalui metode undercover buy terhadap kedua tersangka.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka J mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan tersangka wanita berperan sebagai penghubung untuk mencari pembeli,” kata Iptu Muhammad Rizal, Kamis (9/4/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh Cina dengan berat sekitar 1 kilogram.
Rizal menyebutkan, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dan terancam hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, kata Rizal, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut,” pungkasnya.











Leave a comment