Home Kesehatan Sertifikat Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Perjalanan
KesehatanNews

Sertifikat Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Perjalanan

Share
RUPS Bank Aceh Syariah tunjuk Taqwallah sebagai Plt Komut
Sekda Aceh, Taqwallah Perlihatkan Sertifikat Vaksin Covid-19 setelah di Vaksin./ Foto : Fitri Juliana
Share

POPULARITAS.com – Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi mengatakan aturan penggunaan sertifikat  Covid-19 sebagai pengganti surat PCR/rapid test antigen saat melakukan perjalanan belum bersifat final.

Nadia mengatakan aturan tersebut baru berupa gagasan dan masih harus dikaji kembali oleh Kemenkes dan beberapa pihak terkait.

“Belum final untuk dijadikan syarat pelaku perjalanan, masih harus didiskusikan lebih lanjut oleh berbagai pihak,” kata Nadia seperti yang dikutip di laman CNNIndonesia.

Nadia menyebut pihaknya masih membahas hal-hal yang mesti dipertimbangkan terkait penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk orang yang hendak bepergian.

Namun, Nadia enggan menyebutkan pertimbangan apa saja yang diambil Kemenkes sehingga mengambil ide tersebut.

“Ini baru mau kita bahas, pertimbangan apa saja, kita bahas, nanti kita infokan,” ujarnya.

Kepala Kesehatan Kodam Iskandar Muda (Kakesdam IM), Kolonel Ckm dr. Ismi Purnawan. Sp.JP (K) M.A.R.S., FIHA., menjalani vaksinasi Covid-19 produksi Sinovac pada Jumat, 15 Januari 2021, di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Kota Banda Aceh

Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berencana menggunakan sertifikat vaksin Covid-19 yang dimiliki para penerima vaksin sebagai ganti syarat perjalanan.

“Sehingga kalau beliau terbang atau pesan tiket di Traveloka, tidak usah menunjukkan PCR test atau antigen,” kata Budi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/1).

Budi mengatakan pemberian sertifikat ini juga agar masyarakat bersedia divaksinasi. Menurutnya, pemerintah tak akan lagi menggunakan narasi sanksi dalam mengampanyekan vaksinasi.

Di masa pandemi Covid-19, syarat perjalanan orang mengharuskan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil test swab PCR atau rapid test antigen.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...