Home Kesehatan Sertifikat Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Perjalanan
KesehatanNews

Sertifikat Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Perjalanan

Share
RUPS Bank Aceh Syariah tunjuk Taqwallah sebagai Plt Komut
Sekda Aceh, Taqwallah Perlihatkan Sertifikat Vaksin Covid-19 setelah di Vaksin./ Foto : Fitri Juliana
Share

POPULARITAS.com – Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi mengatakan aturan penggunaan sertifikat  Covid-19 sebagai pengganti surat PCR/rapid test antigen saat melakukan perjalanan belum bersifat final.

Nadia mengatakan aturan tersebut baru berupa gagasan dan masih harus dikaji kembali oleh Kemenkes dan beberapa pihak terkait.

“Belum final untuk dijadikan syarat pelaku perjalanan, masih harus didiskusikan lebih lanjut oleh berbagai pihak,” kata Nadia seperti yang dikutip di laman CNNIndonesia.

Nadia menyebut pihaknya masih membahas hal-hal yang mesti dipertimbangkan terkait penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk orang yang hendak bepergian.

Namun, Nadia enggan menyebutkan pertimbangan apa saja yang diambil Kemenkes sehingga mengambil ide tersebut.

“Ini baru mau kita bahas, pertimbangan apa saja, kita bahas, nanti kita infokan,” ujarnya.

Kepala Kesehatan Kodam Iskandar Muda (Kakesdam IM), Kolonel Ckm dr. Ismi Purnawan. Sp.JP (K) M.A.R.S., FIHA., menjalani vaksinasi Covid-19 produksi Sinovac pada Jumat, 15 Januari 2021, di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Kota Banda Aceh

Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berencana menggunakan sertifikat vaksin Covid-19 yang dimiliki para penerima vaksin sebagai ganti syarat perjalanan.

“Sehingga kalau beliau terbang atau pesan tiket di Traveloka, tidak usah menunjukkan PCR test atau antigen,” kata Budi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/1).

Budi mengatakan pemberian sertifikat ini juga agar masyarakat bersedia divaksinasi. Menurutnya, pemerintah tak akan lagi menggunakan narasi sanksi dalam mengampanyekan vaksinasi.

Di masa pandemi Covid-19, syarat perjalanan orang mengharuskan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil test swab PCR atau rapid test antigen.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...