HukumNews

Sidang Korupsi Telur, Kadisnak Aceh Banyak Tak Jawab Pertanyaan Hakim

Suasana sidang yang menghadirkan Kadisnak Aceh. (popularitas/Fadhil)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pengadilan Tipikor Banda Aceh kembali melanjutkan sidang terkait kasus dugaan korupsi hasil produksi peternakan telur di Dinas Peternakan Aceh. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu, 24 Juni 2020 sore.

Dalam sidang itu, JPU dari Kejari Aceh Besar menghadirkan sejumlah saksi, seperti staf dan pegawai baik di Dinas Peternakan Aceh maupun UPTD BTNR. JPU juga menghadirkan saksi Kepala Dinas Peternakan Aceh Rahmandi.

Dalam persidangan tersebut, Kadis Peternakan Aceh Rahmandi tampak tak bisa menjawab sejumlah pertanyaan majelis hakim. Dari sekian pertanyaan yang dilontarkan, Rahmandi mengaku tak tahu.

Apalagi, Rahmandi baru menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan Aceh pada pertengahan 2018 silam. Sedangkan dugaan korupsi sudah berlangsung sejak 2016 lalu.

Karena itu, majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi lainnya, termasuk kepala dinas maupun kepala UPTD BTNR yang menjabat di posisi tersebut dalam kurun 2016 sampai 2018.

Sementara, JPU dari Kejari Aceh Besar, Ronald Reagan Siagian menjelaskan bahwa pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi itu. Namun, pihaknya terlebih dahulu akan mencari identitas pejabat yang dimaksud.

“Akan kita cari dulu identitasnya, mungkin yang bersangkutan tidak di dinas lagi, makanya nanti kita cari dulu,” ujar Ronald.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi telur ayam menjerat dua pejabat di UPTD BTNR di bawah operasi Dinas Peternakan Aceh. Keduanya adalah RH sebagai kepala UPTD dan MN sebagai pembantu bendahara penerimaan UPTD.

Akibat korupsi tersebut, JPU dari Kejari Aceh Besar menyebut bahwa kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar. Terdakwa dinyatakan tidak menyetor uang hasil penjualan telur ayam di UPTD tersebut terhitung mulai tahun 2016, 2017 dan 2018.

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: