HukumNews

Simpan Puluhan Botol Miras, Polres Aceh Tengah Tahan Pemilik PSB Cafe

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Agus Riwayanto Diputra bersama Kasatpol PP Syahrial Apri memperlihatkan barang bukti puluhan botol miras milik tersangka AP saat gelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Selasa, 10 Desember 2019 (ANTARA)

TAKENGON (popularitas.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah menahan pemilik PSB Cafe atau dulunya bernama Rose Cafe karena menyimpan puluhan botol minuman keras berbagai merek.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Hairajadi melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra Sik dalam konferensi pers di Takengon, Selasa mengatakan tersangka AP (33) warga Desa Sitolu Bahal, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Sedangkan cafe miliknya yang diduga kerap dijadikan sebagai tempat hiburan malam dan ditemukan puluhan miras di dalamnya beralamat di Jalan Lintang Takengon, Kampung Nunang Antara, Aceh Tengah.

“Barang bukti yang kita amankan berupa puluhan botol minuman keras berbagai merk,” kata Iptu Agus Riwayanto Diputra.

Iptu Agus menjelaskan temuan miras tersebut berawal dari penggrebekan warga bersama Satpol PP setempat di cafe milik tersangka AP belum lama ini karena kecurigaan warga akan tempat tersebut yang kerap dijadikan sebagai tempat hiburan malam.

Namun saat penggrebekan berlangsung warga tidak menemukan seorang pun di dalam cafe tersebut dan hanya menemukan puluhan botol miras.

“Lantaran keresahan warga yang mencurigai cafe ini sebagai tempat hiburan malam. Kemudian warga bersepakat untuk melakukan penggerebekan,” tutur Agus.

Awalnya kata Agus puluhan botol miras itu diamankan oleh Satpol PP setempat saat penggrebekan berlangsung.

Kemudian pihak Satpol PP menyerahkan kasus sekaligus barang bukti miras tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Aceh Tengah.

“Tersangka mengaku miras ini untuk dikonsumsi sendiri,” kata Agus.

Lanjutnya tersangka akan dijerat dengan pasal 5 huruf C Jo pasal 15 ayat (1) Jo pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sesuai dengan tindak pidana perbuatan khamar (Minuman beralkohol).

“Dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan,” sebut Iptu Agus Riwayanto Diputra.* (ANT)

Shares: