HukumNews

Sopir bus rute Aceh-Bandung jadi tersangka di Sumatera Selatan

Ilustrasi tersangka. (ANTARA/HO)

POPULARITAS.COM – Aparat kepolisian menetapkan sopir bus berinisial MNI sebagai tersangka dalam peristiwa tertabraknya seorang petugas stasiun pengisian bahan bakar umum hingga meninggal dunia di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Jumat (5/5/2023).

Kepala Kepolisian Sektor Indralaya Ajun Komisaris Polisi Herman Romlie, dikutip dari laman Antara, Rabu (10/5/2023), mengatakan tersangka MNI merupakan warga Kabupaten Pidie, Aceh, yang berprofesi sebagai sopir bus antarkota antarprovinsi (AKAP) PMTOH rute Aceh-Bandung.

Dia diduga menabrak seorang petugas SPBU di Indralaya, Ogan Ilir, berinisial R (23) seusai antre mengisi bahan bakar minyak pada Jumat (5/5) petang.

MNI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik kepolisian mendapatkan cukup alat bukti, di antaranya video rekaman kamera pengawas (CCTV) milik SPBU dan diperkuat keterangan sejumlah saksi dalam proses penyelidikan.

“MNI pun mengaku pikirannya kosong efek kelelahan sehingga tak bisa mengendalikan bus yang melaju dengan sendirinya hingga menabrak petugas SPBU,” katanya.

Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka MNI merupakan sopir pengganti bus AKAP PMTOH dan saat itu menggantikan rekannya.​​​​​​​ MNI mengendarai bus tersebut mulai Betung, Banyuasin, Sumatera Selatan, yang kemudian melintas di Indralaya, Ogan Ilir, guna melanjutkan perjalanan ke Bandung, Jawa Barat.

Dalam perjalanan, bus singgah di SPBU Indralaya untuk mengisi BBM, namun tidak jadi karena ternyata stok solar di SPBU tersebut habis dan bus pun melanjutkan perjalanan.

“Dari situ mobil berjalan berat ke kanan hingga akhirnya menabrak korban yang sedang jaga depot pengisian Pertamax hingga tewas,” tambah Herman.

Atas perbuatannya, tersangka MNI dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun pidana penjara.

Shares: