EkonomiNews

Sri Mulyani Patok Pajak Penjualan Pulsa dan Voucer

Syafriadi Dilantik Menjadi Kepala Kawil DJPb Aceh
Sri Mulyani. (foto: Harianhaluan)

POPULARITAS.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis ketentuan baru terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021 yang ditetapkan 22 Januari lalu.

“Untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa,” ujar Sri Mulyani dalam konsiderans beleid tersebut, Jumat (29/1/2021).

Dalam PMK ini, mekanisme pemungutan pajak yang diatur melingkupi penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dan distributor, serta oleh penyedia tenaga listrik atau dalam hal ini PLN.

BKP yang dimaksud berupa pulsa dan kartu perdana, baik voucer maupun elektronik, serta token.

Dalam hal penyerahan pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN dilakukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi kepada distributor dalam transaksi yang dilakukan oleh kedua pihak.

Sementara, jika penyerahan dilakukan antar distributor, yakni distributor tingkat pertama dan tingkat kedua, pemungutan PPN dilakukan oleh distributor tingkat pertama.

Kemudian, jika penyerahan pulsa dan kartu perdana dilakukan oleh distributor kepada pelanggan, pemungutan PPN dilakukan oleh distributor.

Dalam beleid tersebut, dijelaskan pula bahwa PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana yang dipungut penyelenggara jasa telekomunikasi dan distributor akan terutang pada saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit.

Kemudian, PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua atau tingkat selanjutnya terutang saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.

Selanjutnya, dalam hal penyerahan token, pemerintah membebaskan pungutan PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Artinya, token tersebut bisa langsung diserahkan dari distributor kepada pelanggan setelah transaksi dilakukan tanpa perlu pemungutan PPN.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021,” bunyi Pasal 21 PMK tersebut.

Sumber: CNN

Shares: