POPULARITAS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan gaji pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri tetap disalurkan langsung ke rekening masing-masing melalui bank. Pemerintah tidak mengalihkan pembayaran gaji aparatur negara melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
“Kalau pembayaran gaji itu ya idealnya dari rekening kas umum negara langsung dibayarkan kepada rekening dari pegawai negeri sipilnya,” kata Suahasil di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Suahasil merespons usulan Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang ingin melibatkan Kopdes Merah Putih dalam penyaluran gaji aparatur negara. Ferry sebelumnya telah menyampaikan usulan itu kepada Kementerian Keuangan, tetapi mekanisme pelaksanaannya masih dibahas.
Suahasil menjelaskan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri masing-masing sudah memiliki rekening bank untuk menerima gaji. Karena itu, pemerintah tetap menyalurkan gaji langsung ke rekening pribadi setiap pegawai, bukan melalui rekening koperasi.
“PNS, TNI, Polri kan masing-masing punya rekening. Dan kita menginginkan bahkan bukan hanya PNS, TNI, Polri yang memiliki rekening, tetapi seluruh masyarakat Indonesia memiliki rekening,” ujarnya.
Dalam penyaluran gaji, pemerintah bekerja sama dengan bank penyalur, termasuk bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. Penyaluran juga dapat dilakukan melalui bank umum lain yang memenuhi ketentuan sebagai bank penyalur pemerintah.
Suahasil menambahkan, pembayaran gaji harus didukung data penerima yang valid dan akurat. Pemerintah perlu memastikan nama penerima, identitas, serta nomor rekening setiap PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri jelas sebelum dana ditransfer.
Pembayaran gaji langsung ke rekening penerima merupakan bagian dari sistem pembayaran pemerintah kepada individu atau government-to-person payment (G2P). Skema ini tidak hanya mencakup gaji aparatur negara dan bantuan sosial, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Kementerian Keuangan mengembangkan pembayaran uang pensiun langsung dari kas negara ke rekening masing-masing pensiunan.








Leave a comment