HukumNews

Suami robek kemaluan istrinya di Sumatera Utara jadi tersangka

Ditolak 'bercinta', suami robek kemaluan istrinya di Sumatera Utara
Ilustrasi. Foto: Tribunnews.com

POPULARITAS.COM – Aksi MN (36) merobek kemaluan istrinya, NP sampai 10 cm membuang geger. MN kini telah ditangkap dan menjadi tersangka.

Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), pada 26 April 2023 lalu.

Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin mengatakan, tersangka sempat kabur usai melakukan aksinya. Selang beberapa waktu, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

“Petugas kemudian bergerak menuju lokasi hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku, pada Selasa, 23 Mei,” kata Miptahuddin, dikutip dari Detik.com, Kamis (25/5/2023).

Setelah menangkap pelaku, tambah Miptahuddin, polisi menetapkan MN menjadi tersangka. Saat ini, pelaku pun telah ditahan.

“Pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujar Miptahuddin.

Shares: