Home Hukum Kejari Aceh Besar keluarkan status DPO paman pemerkosa anak
HukumNews

Kejari Aceh Besar keluarkan status DPO paman pemerkosa anak

Share
Ilustrasi DPO
Ilustrasi DPO. Foto: Jawapos
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap DP (35), paman yang melakukan pemerkosaan terhadap keponakan di kabupaten setempat.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahmi mengatakan, DP dimasukkan dalam DPO setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Mahkamah Syar’iyah Aceh terhadap terpidana DP.

“Apabila mengetahui keberadaan DP dengan ciri-ciri; tinggi badan 165 cm, berat badan 55 kg, warna kulit sawo matang, bentuk muka tirus dan warna rambut hitam, mohon menghubungi saya di nomor 0852 6060 9925,” kata Wahyu kepada popularitas.com, Senin (15/11/2021) malam.

Wahyu menjelaskan, terpidana DP terbukti melanggar Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh No 6 tahun 204 tentang Hukum Jinayat. Dia divonis Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun enam bulan.

Kemudian, DP melalui kuasa hukumnya melakukan permohonan banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dalam upaya ini banding DP dikabulkan, sehingga DP bebas pada Mei 2021 lalu.

Tak berhenti di situ, Kejari Aceh Besar kemudian melakukan upaya kasasi terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang membebaskan DP. Upaya kasasi ini dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI.

Lewat putusan kasasi dengan Nomor 8 K/Ag/JN/2021, Mahkamah Agung memvonis DP dengan kurungan penjara 200 bulan atau 16 tahun enam bulan.

Wahyu menjelaskan, pasca putusan kasasi, DP menghilang dan tak menyerahkan diri untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan. Kejari Aceh Besar bersama pihak kepolisian sudah mencoba mencari keberadaan DP, tapi tak berhasil.

“Kami dibantu intelijen dan rekan-rekan kepolisian sudah mencari, mencari, mencari dan terus mencari DP. Semoga dengan adanya status DPO ini, dalam waktu dekat DP bisa kita sikat,” ucap Wahyu. []

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...