POPULARITAS.COM – Eks Kepala Sub Seksi (Kasubdit) Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh yakni Asmadi Syam kini bergeser ke Kejari Bener Meriah.
Jaksa yang dianggap tangguh memberantas korupsi di Banda Aceh ini, mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).
Proses pelantikannya berlangsung di Kejari Bener Meriah, Senin (29/7/2024), yang dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bener Meriah, Acmad Heriyanto Mayangkoro.
Promosi jabatan yang diraih tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-709/C.4/06/2024 tanggal 14 Juni 2024.
Asmadi Syam memiliki kemampuan khusus dalam menjadi fasilitator penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Sehingga, ia dijuluki Jaksa RJ oleh rekan sejawatnya.
Hal ini terbukti beberapa perkara yang telah diselesaikannya berdasarkan keadilan restoratif di Kejari Banda Aceh.
Salah satunya dan pertama kali, disaksikan langsung pelaksanaanya oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Jampidum, Almarhum Fadil Zumhana tahun 2021 silam.
Selain itu, Asmadi Syam kerap mengungkap beberapa perkara korupsi yang menarik perhatian masyarkat dan merugikan kerugian keuangan negara yang bernilai fantastis.
Di antaranya, seperti kasus dugaan korupsi Aceh World Solidarity Cup 2017 yang merugikan negara hingga Rp 2,8 miliar lebih.
Seperti diketahui bersama, adik eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yakni M Zaini ikut terseret dalam kasus tersebut. Atas kerja keras Asmadi, ia pun memulihkan keuangan negara hingga Rp 1 miliar.
Selain itu, Asmadi juga ikut membongkar kasus mega korupsi di Majelis Adat Aceh (MAA) dengan total kerugian negara hingga Rp 2,6 miliar lebih.
Pada tahap penuntutan, Asmadi Syam berhasil memulihkan keuangan negara lebih kurang Rp 600 juta.
Baru-baru, ini ia juga melakukan penuntutan perkara korupsi beasiswa pada BPSDM Aceh dengan total kerugian keuangan negara Rp 16 miliar.
Selain menjalankan tugas sebagai jaksa, pria yang kini sedang menempuh pendidikan Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala tersebut juga aktif sebagai penulis dan peneliti.