POPULARITAS.COM – Penyidik Polres Pidie, Provinsi Aceh, menetapkan sopir truk yang terlibat kecelakaan maut dan menewaskan lima orang di lintasan Gunung Seulawah, Simpang Beutong, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, sebagai tersangka.
“Penyidik menetapkan sopir truk yang terlibat kecelakaan yang menewaskan lima orang di Simpang Beutong, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, sebagai tersangka. Saat ini, sopir truk tersebut ditahan di Polres Pidie untuk kepentingan penyidikan,” kata Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana di Banda Aceh, Sabtu (4/1/2024) dikutip dari laman ANTARA.
Sebelumnya, kecelakaan maut melibatkan truk beroda 10 dengan minibus dan sepeda motor terjadi di lintasan Gunung Seulawah, Jalan Banda Aceh-Medan KM 77, Simpang Beutong, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Selasa (31/12).
Kecelakaan tersebut menyebabkan lima orang meninggal dunia. Tiga korban merupakan penumpang minibus dan dua korban lainnya merupakan pengendara dan boncengan sepeda motor.
Sopir truk tersebut berinisial H, warga Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan korban meninggal dunia yakni Hamidah (70) dan Jariyah (25), keduanya Kabupaten Aceh Tengah, serta Sarikah, warga Kabupaten Aceh Tenggara. Ketiga korban merupakan penumpang minibus.
Serta Azmi Ridha (25) dan Muhammad Riza (25), keduanya warga Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya. Kedua korban merupakan pengendara dan boncengan sepeda motor.
Kapolres mengatakan Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Pidie bersama Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh sudah melakukan olah tempat kejadian perkara.
Olah tempat kejadian perkara menggunakan metode traffic accident analysis (TAA). Metode TAA menggunakan teknologi canggih yang memungkinkan olah tempat kejadian perkara dengan tingkat akurasi tinggi serta memberikan sejumlah keunggulan.
“Pada saat olah tempat kejadian perkara, penyidik mencari jejak pengereman sebagai bagian dari analisis untuk mengetahui penyebab kecelakaan. Namun, hasilnya tidak ditemukan jejak rem,” kata Jaka Mulyana.
Kapolres menyebutkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi terungkap truk dikemudikan tersangka melaju dengan kecepatan 62 kilometer per jam saat jalanan menurun.
Sopir truk tidak bisa mengendalikan kendaraan, sehingga mengambil lajur kendaraan lain di kanan jalan. Di saat bersamaan ada minibus dan sepeda motor di belakangnya sedang menanjak.
“Setelah menabrak minibus yang membawa sejumlah penumpang, truk tersebut menabrak pengendara sepeda motor dan terseret hingga sejauh 14 meter dari titik tabrakan,” tutur Jaka Mulyana.