POPULARITAS.COM – Buruh bongkar muat Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara menahan sejumlah mobil truk yang mengangkut besi tua milik PT Kirana Saiyo Perkasa.
Aksi protes ini dilakukan buruh karena dalam proses pengangkutan dan bongkar muat tidak melibatkan masyarakat sekitar dalam pekerjaan pembongakaran limbah scrap eks PT Asean Aceh Fertilizer (AAF) selaku pemenang tender.
Buruh yang tergabung dalam organisasi Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (PUK FSPTI) unit NPK PT PIM, Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPBM unit Transportasi Simpang Asean) dan Komite Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) tersebut terpaksa menahanan mobil truk itu pada Jumat 28 Agustus 2020, karena tak mempekerjakannya.
“Pekerjaan pembongakaran besi bekas itu sudah berlangsung 14 hari, tak ada satupun warga lingkungan yang dilibatkan, kami terpaksa menahan dan melarang beberapa mobil truk dari area pabrik yang akan membawa besi bekas itu, FSPTI ini sah secara hukum,” kata Wakil Ketua FSPTI, M Isa kepada popularitas.com, Sabtu (29/8/2020).
Buruh bongkar muat ini hanya meminta PT Kirana Saiyo Perkasa selaku pemenang tender limbah besi scrap atau besi tua eks PT Asean Aceh Fertilizer (AAF), yang sebelumnya dibawah pengelolaan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) hanya menuntut pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat lingkungan.
“Selama ini kami di lingkungan perusahaan hanya menjadi penonton, selama FSPTI ini terbentuk sejak tahun 2018 hingga saat ini,” sebut M Isa.
Mobil truk yang ditahan masih belum diizinkan keluar dari area pabrik sampai hak para buruh diberikan kejelasan dari PT PIM serta PT Kirana tersebut. Apabila mereka menuruti permintaan para buruh, maka truk tersebut dilepaskan kembali.
“Apabila hak kami dipenuhi maka truk itu kami izinkan keluar,” tuturnya.
Kata M Isa, setelah menahan mobil truk itu, dari dua pihak PT PIM dan PT Kirana menggelar rapat bersama FSPTI. Turut dihadiri Ardi Ilyas, Ir Agus Seha dari PT Kirana, perwakilan PT PIM bernama AKBP Ramlan, seorang staf Sekper dan perwakilan tiga perwakilan organisasi Kecamatan Dewantara tersebut.
“Dalam rapat itu, pihak perusahaan sempat meminta kepada dua serikat lainnya untuk bergabung menjadi satu tim, namun kami menolak karena tidak mungkin bergabung dengan serikat yang tidak jelas legalitasnya, tapi jika mereka mau bergabung dibawa bendera kami yang sudah sah secara hukum kami mau-mau aja,” terang M Isa lagi.
Lanjutnya, rapat yang berlangsung tiga jam itu belum ada titik temu hingga saat saat ini, bahkan PT Kirana dan PT PIM menyerahkan keputusan itu ke masing-masing serikat buruh untuk berembuk.
“Kami menilai sepertinya dua perusahaan itu sedang mengadu domba para buruh bongkar muat ini, seharusnya mereka bisa memutuskan serikat buruh mana yang akan dilibatkan dalam proses bongkar muat besi tua eks PT AAF itu. Seharusnya dalam pertemuan dua perusahaan itu menguji kelayakan administrasi masing-masing serikat, siapa yang patut dilibatkan bukan sebaliknya menyerahkan keputusan itu ke masing-masing serikat,” katanya lagi.
Ia memastikan PUK FSPTI unit NPK PT PIM Kecamatan Dewantara, telah mengantongi legalitas yakni badge keanggotaa dari DPC FSPTI Aceh Utara, SK Kepala Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Utara tahun 2019, juga memiliki kantor di pintu dua PT PIM. Surat mengetahui geuchik Gampong Tambong Baroh, dan tembusan Muspika Dewantara. Bahkan mengetahui Polres Lhokseumawe.
“Pihaknya juga menyayangkan sikap PT PIM yang selama ini memakai jasa buruh dalam serikatnya dalam berbagai kegiatan lain, namun dalam soal bongkar muat di dalam pabrik malah tidak dilibatkan, termasuk masalah besi tua eks PT AAF,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, PT Kirana Saiyo Perkasa selaku pemenang tender mulai melakukan pembongkaran limbah besi scrap atau besi tua eks PT Asean Aceh Fertilizer (AAF), yang sebelumnya di bawah pengelolaan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).
Humas PT PIM, Nasrul membenarkan bahwa PT Kirana mulai melakukan pembongkaran limbah besi tua tersebut. Sementara, untuk tenaga kerja yang digunakan yaitu pekerja lokal.
“Ya, sudah mulai dikerjakan sejak dua pekan terakhir ini, untuk tenaga kerja masih dipekerjakan oleh pekerja lokal, sesuai perjanjian bahwa tenaga kerja 70 persen pekerja dari warga lingkungan dan 30 persen tenaga ahli,” ujar Nasrul kepada Popularitas.com Rabu (26/8/2020).
Sesuai kontrak kata Nasrul, pekerjaan tersebut akan diselesaikan enam sampai sembilan bulan ke depan. Sejauh ini jenis limbah besi yang sudah dibongkar, seperti tempat pupuk yang diangkut dari gudang ke kapal, dan target yang akan dibongkar nantinya yaitu area amoniak serta pabrik urea juliti.[]
Reporter: Rizkita
Editor: Acal