POPULARITAS.COM – Dua remaja di Aceh Barat ditangkap petugas dari Satpol PP dan WH. Keduanya didapati tidak berpuasa di bulan suci ramadhan.
Kabid Wilayatul Hisbah Dinas Satpol PP dan WH Aceh Barat Lazuan dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025) dikutip dari laman ANTARA mengatakan, kedua remaja tersebut, masing-masing AD (19) dan AR (18), diamankan saat minum di sebuah cafe di Pantai Wisata Ujong Karang.
“Saat kita patroli, melihat dua remaja itu sedang minum disiang hari di bulan ramadhan. Jadi kita tangkap dan dimintai keterangan,” katanya.
Berdasarkan dari keterangan keduanya, mereka sepakat dan sengaja tidak berpuasa di siang hari tanpa alasan yang jelas “Keduanya mengaku datang dari kediamannya di Padang Sikabu ke Meulaboh, untuk mereparasi telepon dan sepakat tidak berpuasa,” kata Lazuan.
Kedua pemuda tersebut ditangkap petugas polisi WH karena nekat minum minuman kemasan di area terbuka, saat umat muslim sedang melaksanakan puasa di bulan Ramadhan.
Lazuan mengatakan tindakan keduanya melanggar Qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam Pasal 10 ayat (1) dan (2), dalam pasal (1) tersebut dengan jelas disebutkan setiap orang/badan usaha dilarang menyediakan fasilitas/peluang kepada orang muslim yang tidak mempunyai uzur syar’i untuk tidak berpuasa pada bulanRamadhan.
Pada Pasal (2) disebutkan setiap muslim yang tidak mempunyai uzur sari dilarang makan minum di tempat/di depan umum pada siang hari bulan Ramadhan.
Karena baru sekali melakukan pelanggaran, kata Lazuan, kedua pemuda tersebut dikenakan sanksi ringan berupa wajib menandatangani surat pernyataan, untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari. “Apabila ditemukan pelanggaran yang sama di kemudian hari, maka keduanya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku tentang syariat Islam di Aceh,” kata Lazuan.
Menurutnya, sejak awal Ramadhan 1446 Hijiriah, pihaknya telah mengamankan dua orang pemuda yang tidak berpuasa di bulan suci Ramadhan, di kawasan Pantai Wisata Ujung Karang Meulaboh pada Rabu (5/3) siang. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.