Syariat Islam

Tak puasa, sembilan remaja ditangkap Satpol PP dan WH Banda Aceh

Tak puasa, sembilan remaja ditangkap Satpol PP dan WH Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengamankan sembilan remaja yang kedapatan makan di tempat umum di bulan suci Ramadan. Mereka diamankan petugas dari dua lokasi berbeda di Kota Banda Aceh.

“Lima di antaranya adalah wanita, dan empat lainnya pria, yang diamankan di Taman Bustanussalatin dan Taman Meuraxa,” kata Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Roslina A Djalil dalam keteranganya, Rabu (12/3/2025).

Roslina mengatakan, para remaja tersebut diduga melanggar Pasal 10 Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah Ibadah dan Syiar Islam.

Selain kedapatan makan di tempat umum pada bulan suci Ramadhan, kata Roslina, beberapa di antaranya juga diduga melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan norma, seperti tidur bersama antara laki-laki dan perempuan di satu tempat, meskipun mereka semuanya masih di bawah usia 18 tahun.

“Semua yang kami amankan masih di bawah usia 18 tahun. Kami memberikan pembinaan selama lima kali pertemuan kepada mereka, dengan harapan mereka tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar aturan setelah pembinaan ini,” ujarnya.

Selain itu, Roslina mengimbau masyarakat Kota Banda Aceh untuk lebih aktif dalam pengawasan terhadap individu-individu yang berpotensi melanggar syariat.

Roslina juga mengingatkan orangtua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka, mengingat semua remaja yang diamankan adalah anak di bawah umur yang seharusnya berada di rumah. ‘Serta mendapatkan pembinaan dan kasih sayang dari orangtua,” ucapnya.

Disamping itu, Roslina meminta para orangtua dapat lebih perhatian kepada anak-anak mereka, agar mereka bisa menjalankan kewajiban berpuasa dengan baik dan tidak tidur sembarangan.  “Kami juga berharap setiap gampong di Kota Banda Aceh untuk memperkuat pengawasan terhadap aktifitas yang berpotensi terjadinya pelanggaran syariat,” pungkasnya.

Roslina juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran syariat yang mereka temui dengan menghubungi call center di nomor 081219314001. Laporan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti.

Shares: