Home Syariat Islam Tiga pelaku Judi di cambuk di Aceh Besar. Kejari : Kita komit dukung penegakan syariat islam
Syariat Islam

Tiga pelaku Judi di cambuk di Aceh Besar. Kejari : Kita komit dukung penegakan syariat islam

Share
Tiga pelaku Judi di cambuk di Aceh Besar. Kejari : Kita komit dukung penegakan syariat islam
Para terpidana maisir/judi saat jalani prosesi hukuman cambuk di halaman Masjid Al-Munawwarah, Jantho, Aceh Besar, Rabu 17 Juni 2026. FOTO : HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Tiga pelaku pelanggar syarit islam, masing-masing F, ML dan I, jalani hukuman cambuk di Jantho Aceh Besar. Proses pelaksanaan dilangsungkan di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Rabu 17 Juni 2026 sore.

Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Jantho. Eksekusi dilakukan terhadap para pelaku pidana jariman maisir (judi) itu, usai ketiganya dinyatakan bersalah dan vonis telah berkekuatan hukum tetap yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jantho.

Ketiga terhukum dinyatakan terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Terpidana pertama berinisial I menjalani hukuman sebanyak lima kali cambukan, setelah sebelumnya dijatuhi uqubat delapan kali cambuk dan mendapatkan pengurangan karena telah menjalani masa tahanan selama tiga bulan.

Sementara terpidana kedua berinisial F menerima enam kali cambukan dari putusan awal sebelas kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan lima bulan.

Sedangkan terpidana ketiga berinisial ML menjalani enam kali cambukan, setelah memperoleh pengurangan dari putusan awal delapan kali cambuk karena telah menjalani masa tahanan selama dua bulan.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terhukum terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Kota Jantho untuk memastikan kondisi fisik mereka layak menjalani hukuman.

Kejari Aceh Besar menyebutkan pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan hukum jinayat di Aceh.

Pihak kejaksaan berharap pelaksanaan hukuman tersebut dapat menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian maupun pelanggaran syariat Islam lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan mengawal penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar.

“Pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan upaya memberikan efek preventif kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh,” demikian disampaikan dalam siaran pers Kejari Aceh Besar.

Pelaksanaan hukuman cambuk di depan umum masih menjadi salah satu instrumen penegakan hukum syariat di Aceh yang bertujuan memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat terhadap konsekuensi hukum dari setiap pelanggaran jinayat.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSyariat Islam

AMG, Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

POPULARITAS.COM – Al Azhar Memorial Garden (AMG) menjadi salah satu yang pertama...

NewsSyariat Islam

Matahari Tepat di Atas Kabah pada 15-17 Juli 2026, Begini Cara Cek Arah Kiblat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan bahwa Matahari akan...

14 jemaah haji asal meninggal dunia di tanah suci
Syariat Islam

14 jemaah haji asal meninggal dunia di tanah suci

POPULARITAS.COM – Proses pemulangan jemaah haji asal Aceh, terus berlanjut. Saat ini,...

1.176 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke tanah air
Syariat Islam

1.176 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke tanah air

POPULARITAS.COM – Sebanyak 1.176 jemaah haji asal Aceh yang tergabung dalam tiga...