EditorialNews

Tangan Puang Jerat Koruptor di Serambi Mekkah

Tangan Puang Jerat Koruptor di Serambi Mekkah
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr Muhammad Yusuf, saat menggelar konferensi pers terkait dengan penetapan tersangka dalam kasus pembangunan jembatan Gigieng di Pidie tahun anggaran 2018, di Aula Kantor Kejati Aceh, Jumat (22/10/2021). FOTO : HUMAS Kejati Aceh

DOKTOR  Muhammad Yusuf, putera Sulawesi Selatan itu ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Mei 2020. Sebelum menjabat pucuk pimpinan di institusi Adhyaksa di provinsi berjuluk serambi mekkah itu, selama beberapa waktu Ia menduduki jabatan Wakajati.

Sebagai Putera kelahiran Sulsel, banyak pihak di Aceh menggelarinya dengan Puang, yaitu panggilan yang merujuk pada status kehormatan pada orang bugis.

Memimpin Kejaksaan Tinggi Aceh, pria yang pernah berkarir di Kejaksaan Agung RI itu, melakukan banyak terobosan dalam menyikat para koruptor di provinsi ujung barat Sumatra ini.

Berbagai kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi (TPK), ditangani oleh seluruh institusi kejaksaan di seluruh provinsi ini, dan bahkan, dalam kunjugan kerjanya beberapa waktu lalu, Dr Muhammad Yusuf mengingatkan bawahannya yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri di kabupaten dan kota, jika dalam kurun waktu satu tahun, nol kasus penangan korupsi, maka dirnya tak segan untuk mencopot para Kepala Kejari.

Oktober 2021, Tangan Puang mengejutkan publik di Aceh. Tidak tanggung-tanggung, Dua Kepala Dinas di jajaran Pemerintah Aceh ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Cipta Karya, inisial MZ, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk), Fj.

Keduanya, dijerat dalam dua kasus yang berbeda, dan penetapan keduanya sebagai tersangka, hanya berselang dua minggu. Kadis Perkim, MZ ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada 8 Oktober 2021, dan sementara, Kadisnakermobduk, ditetapkan sebagai tersangka 22 Oktober 2021.

Jika MZ dijerat dalam kasus pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Lhoong, Aceh Besar, dengan indikasi kerugian negara Rp2,3 miliar, Fz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Jembatan Gigieng, di Pidie.

Apresiasi yang tinggi atas keberanian Dr Muhammad Yusuf, dan tentu saja, tindakan hukum tersebut telah membuat keder para pelaku perampok uang rakyat untuk tidak bermain-main dalam menjalankan tugas dan amanah yang diberikan oleh negara.

Apa yang dilakukan oleh Kejati Aceh, merupakan tindakan yang pantas sebagai ganjaran atau perilaku koruptif para pejabat di daerah ini. Dan kedepannya, kita mendorong Dr Muhammad Yusuf untuk terus membidik kegiatan-kegiatan yang bersumber dari anggaran negara dan merugikan keuangan negara menyeret para pelaku ke meja pesakitan.

Kita percaya, langkah hukum yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh itu, semata-mata untuk memastikan program pembangunan di Aceh dapat berjalan dengan baik, dan tidak ada yang di korupsi sehingga ‘kue’ pembangunan dapat dirasakan masyarakat manfaatnya.

Masyarakat Aceh, dipastikan akan mendukung institusi kejaksaan di provinsi ini dalam penegakan hukum kasus korupsi, dan semoga, upaya yang dilakukan tersebut, dapat memberikan efek jera kepada yang lain yang memiliki niat merampok dan merugikan masyarakat. Selamat kepada Kejaksaan Tinggi Aceh, atas kerja kerasnnya, dan prestasinya dalam penegakan hukum di bumi serambi mekkah ini. (***EDITORIAL)

Shares: