Home Ekonomi Tarif Cukai Rokok Naik di Atas 10 Persen Tahun 2020
EkonomiNews

Tarif Cukai Rokok Naik di Atas 10 Persen Tahun 2020

Share
Ilustrasi | Foto Antara
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok sampai lebih dari 10 persen pada tahun depan. Meski begitu, persentase final kenaikan tarif cukai rokok masih terus dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Iya (di atas 10 persen), yang pasti akan ada kenaikan, tapi angkanya belum,” ungkap Heru ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (5/9).

Kendati bakal mengerek tarif cukai rokok, namun Heru mengatakan kenaikan tarif ini baru persentase rata-rata. Sebab, yang sudah-sudah, persentase kenaikan tarif cukai akan disesuaikan dengan jenis rokok, seperti Sigaret Kretek Mesin, Sigaret Keret Tangan, dan lainnya.

Rencananya, pemerintah bakal segera memfinalisasi besaran tarif cukai rokok tersebut sekitar Oktober atau November tahun ini. “Kalau bisa secepatnya,” imbuhnya.

Heru menjelaskan kenaikan mau tidak mau harus dilakukan karena pemerintah dan lembaga legislatif sudah menyepakati target penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 9 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Kesepakatan ini muncul dari hasil komunikasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR beberapa hari lalu.

Pertumbuhan penerimaan CHT pada tahun depan itu sejatinya lebih tinggi dibandingkan usulan DJBC yang hanya sebesar 8,2 persen. Formula usulan berasal dari angka inflasi sebesar 3 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2 persen.

“Kenaikan target penerimaan berdampak pada kenaikan tarif (cukai rokok) dan itu akan ditentukan segera dalam Peraturan Menteri Keuangan,” katanya.

Bersamaan dengan harapan pertumbuhan penerimaan CHT pada tahun depan, maka DJBC pun merancang strategi untuk mengoptimalkan pendapatan kantong cukai. Selain dari kenaikan tarif cukai rokok, target penerimaan CHT juga akan dikejar dengan melakukan pengawasan dan penindakan yang lebih ketat pada tahun depan.

Tujuannya, supaya peredaran rokok ilegal yang tidak menyertakan pita cukai, bisa dikurangi. Menurutnya, bila peredaran rokok ilegal berkurang, maka masyarakat akan lebih memilih rokok legal dan memberi kontribusi penerimaan cukai kepada negara.*

Sumber: CNN Indonesia

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

News

Dasco Mengaku Baru Dengar Kejagung Geledah Kantor BGN

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco...