Home Ekonomi Tarif Cukai Rokok Naik di Atas 10 Persen Tahun 2020
EkonomiNews

Tarif Cukai Rokok Naik di Atas 10 Persen Tahun 2020

Share
Ilustrasi | Foto Antara
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok sampai lebih dari 10 persen pada tahun depan. Meski begitu, persentase final kenaikan tarif cukai rokok masih terus dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Iya (di atas 10 persen), yang pasti akan ada kenaikan, tapi angkanya belum,” ungkap Heru ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (5/9).

Kendati bakal mengerek tarif cukai rokok, namun Heru mengatakan kenaikan tarif ini baru persentase rata-rata. Sebab, yang sudah-sudah, persentase kenaikan tarif cukai akan disesuaikan dengan jenis rokok, seperti Sigaret Kretek Mesin, Sigaret Keret Tangan, dan lainnya.

Rencananya, pemerintah bakal segera memfinalisasi besaran tarif cukai rokok tersebut sekitar Oktober atau November tahun ini. “Kalau bisa secepatnya,” imbuhnya.

Heru menjelaskan kenaikan mau tidak mau harus dilakukan karena pemerintah dan lembaga legislatif sudah menyepakati target penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 9 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Kesepakatan ini muncul dari hasil komunikasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR beberapa hari lalu.

Pertumbuhan penerimaan CHT pada tahun depan itu sejatinya lebih tinggi dibandingkan usulan DJBC yang hanya sebesar 8,2 persen. Formula usulan berasal dari angka inflasi sebesar 3 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2 persen.

“Kenaikan target penerimaan berdampak pada kenaikan tarif (cukai rokok) dan itu akan ditentukan segera dalam Peraturan Menteri Keuangan,” katanya.

Bersamaan dengan harapan pertumbuhan penerimaan CHT pada tahun depan, maka DJBC pun merancang strategi untuk mengoptimalkan pendapatan kantong cukai. Selain dari kenaikan tarif cukai rokok, target penerimaan CHT juga akan dikejar dengan melakukan pengawasan dan penindakan yang lebih ketat pada tahun depan.

Tujuannya, supaya peredaran rokok ilegal yang tidak menyertakan pita cukai, bisa dikurangi. Menurutnya, bila peredaran rokok ilegal berkurang, maka masyarakat akan lebih memilih rokok legal dan memberi kontribusi penerimaan cukai kepada negara.*

Sumber: CNN Indonesia

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...