News

Tarif retribusi resmi naik, begini kata juru parkir di Banda Aceh

Kenaikan tarif retribusi parkir resmi diberlakukan hari ini, Selasa (1/2/2022) di Kota Banda Aceh.
Pj Walkot Banda Aceh diminta evaluasi target pendapatan daerah
Area parkir di Jalan Diponegoro, Kota Banda Aceh, Selasa (1/2/2022). (Riska Zulfira/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Kenaikan tarif retribusi parkir resmi diberlakukan hari ini, Selasa (1/2/2022) di Kota Banda Aceh.

Kenaikan ini berdasarkan Qanun No. 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.

Pemberlakuan kenaikan tarif hanya berlaku di tempat tertentu saja, seperti di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue-Gampong Jawa dan di Jalan Diponegoro (depan Pasar Aceh).

Adapun jumlah kenaikan sebesar Rp2 ribu untuk roda dua dan Rp4 ribu untuk roda empat.

Untuk sosialisasi informasi kenaikan tarif parkir ke masyarakat, di lokasi tersebut sudah dipasangkan spanduk sejak 29 Januari 2022. Hal ini untuk menghindari keluhan dari pengendara.

Juru parkir di Pasar Aceh, Muhammad Irwan mengatakan, kenaikan tarif retribusi parkir tak memengaruhi minat warga berkunjung ke pusat perbelanjaan di ibu kota Provinsi Aceh itu.

Sejauh ini, Irwan mengaku belum ada keluhan dari pengendara terhadap kenaikan tarif parkir.

“Untuk hari ini belum ada yang protes sama kami terhadap kenaikan tarif parkir, walaupun nanti apabila ada pengendara mengeluh kami tinggal menunjukkan karcisnya saja,” katanya.

Namun, kata Irwan, setelah pemberlakuan kenaikan tarif tersebut, beberapa pengendara terlihat memarkirkan kendaraan di tempat sembarangan.

Irwan menyayangkan apabila ada masyarakat menghindari tempat parkir hanya gara-gara kenaikan tarif.

“Setelah pemberlakuan kenaikan tarif ada beberapa pengendara yang memarkirkan kendarannya di tempat yang tidak terdapat petugas parkir,” pungkasnya.

Reporter: Riska Zulfira

Shares: