News

Tenaga Kontrak Kedapatan Nongkrong di Warkop Dipecat

Ilustrasi. (Foto: pelita8)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengintruksikan aktivitas pelayanan Pemerintah Aceh tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan berlakunya sejumlah aturan.

Sesuai dengan surat imbauan bersifat segera, yang dikeluarkan 22 Maret 2020 dan ditandatangani langsung Nova Iriansyah, menyebutkan tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus.

“Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) dan Pejabat Administrator (eselon III) tetap melaksanakan tugas di kantor setiap hari kerja,” katanya dalam surat bernomor Nomor 800/5250.

Lanjutnya, Pejabat Pengawas (eselon IV), Pejabat Fungsional, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pelaksana (staf) dan Tenaga Kontrak melaksanakan tugas di kantor sesuai piket setiap hari (termasuk hari libur) yang ditetapkan oleh Kepala SKPA sesuai kebutuhan pelayanan kerja dan pelayanan posko COVID-19.

“Pegawai yang dikecualikan dari pemberlakuan piket yaitu PNS yang berusia di atas 50 (lima puluh) tahun, pegawai dalam kondisi hamil dan menyusui, Pegawai yang memiliki anggota keluarga dalam status pernantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit COVID- 19,” ujarnya.

Lanjut Nova, PNS atau Tenaga Kontrak yang punya riwayat perjalanan luar negeri dan daerah terjangkit COVID-19 menjalani karantina mandiri selama 14 hari dan Penetapan pembagian jadwal piket melalui Surat Perintah Kepala SKPA.

“Itu diberlakukan mulai hari senin tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Batas waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah,” ungkapnya.

Khusus SKPA, dalam surat itu disebutkan, yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dan/atau berhubungan dengan penanggulangan COVID-19, agar Kepala SKPA mengatur sistem kerja tersendiri, yakni Dinas Kesehatan Aceh, Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin.

Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh, Rumah Sakit Jiwa Aceh, Badan Penanggulangan Bencana Aceh, Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Perhubungan Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Sosial Aceh, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh dan SKPA lain yang dibutuhkan.

Terhadap PNS dan Tenaga Kontrak yang sedang tidak menjalankan piket di kantor, wajib berada di rumah dengan kesiagaan memenuhi panggilan/perintah atasan jika sewaktu-waktu diperlukan dan dilarang bepergian keluar kota kecuali telah mendapat izin tertulis dari Kepala SKPA.

“PNS dan Tenaga Kontrak dilarang berada di warung kopi dan cafe, baik pada hari kerja maupun hari libur. Terhadap pelanggaran ini akan dikenakan sanksi. PNS dikenakan sanksi pemotongan TPK 100%,” tuturnya.

Untuk Tenaga Kontrak, sambungnya akan dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan berjalan. Pengawasan terhadap pelanggaran poin 4 dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh dan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Aceh melalui Kepala Badan Kepegawaian Aceh dengan tembusan Kepala SKPA terkait. (RIL)

Shares: