HukumNews

Terdakwa kasus jembatan Pangwa di Pidie Jaya akan hadirkan saksi meringankan

Kasus dugaan tindak pidana korupsi jembatan Pangwa di Kabupaten Pidie, akan menghadirkan saksi meringankan atau a de charge, dalam lanjutan sidang perkara tersebut yang akan digelar pekan depan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Terdakwa kasus jembatan Pangwa di Pidie Jaya hadirkan saksi meringankan
Tim ahli forensik sedang melakukan uji kontruksi jembatan Pangwa, Pidie Jaya. (ist)

POPULARITAS.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi jembatan Pangwa di Kabupaten Pidie, akan menghadirkan saksi meringankan atau a de charge, dalam lanjutan sidang perkara tersebut yang akan digelar pekan depan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Dalam proses pemeriksaan saksi, terdakwa dan barang bukti, Pengadilan Tipikor Banda Aceh, telah menggelar sepuluh kali persidangan untuk melakukan pemeriksaan perkara kasus tersebut.

Kasus tersebut, bermula dari adanya indikasi tindak pidana korupsi yang menjadi temuan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, dalam pembangunan jembatan Pangwa, sumber dana hibah rehap rekons pasca bencana alam gempa dari BNPB Pusat dengan nilai kontrak Rp 11,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukhzan melalui Kasi Pidana Khusus, Andri Herdiansyah mengatakan, agenda sidang selanjutnya berupa pemeriksaan terdakwa dan mendengarkan keterangan saksi meringankan, atau a de charge.

“Ke empat terdakwa akan menghadirkan a de charge, saksi yang meringankan. Kalau tidak bergeser di aegendakan sidangnya pekan depan,” kata Kasi Pidsus Kejari Pidie Jaya, Andri Herdiansyah kepada popularitas.com, Jumat (17/9/2021).

Dilanjutkannya, sesuai  agenda persidangan, seharusnya, jika terdakwa tidak mengajukan permohonan pemeriksaan saksi meringankan ke majelis hakim, agenda pekan depan adalah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut.

“Jadi sidang pekan depan, mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan dari terdakwa,” ucapnya.

Jika agenda sidang pekan depan tuntas, maka pihaknya akan segera mempersiapkan bahan dan materi untuk melakukan penuntutan terhadap terdakwa didepan majelis hakim.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara didera kerugian sebesar Rp 417 juta lebih dalam pekerjaan pembangunan jembatan Pangwa tersebut.

Editor : Hendro Saky

Shares: