HukumNews

Terdakwa kasus korupsi BOK Pidie Jaya di vonis 1 tahun penjara

Kejari Pidie Jaya banding atas vonis hakim dalam kasus korupsi BOK 2019
Persidangan kasus korupsi BOK di Pidie Jaya tahun anggaran 2023 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (28/8/2023). Sidang tersebut putuskan kedua terdakwa, M Juned dan Darminati vonis kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta. FOTO : Humas Kejari Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, jatuhkan vonis penjara satu tahun kurungan terhadap terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi Bantuan operasiona kesehatan (BOK) di kabupaten Pidie Jaya tahun 2019.

Putusan tersebut, dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis yang dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (28/8/2023).

Terkait dengan putusan itu, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya masih mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi. Sebab, vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor berbeda dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Iya, kita masih pikir-pikir dan pelajari putusan itu sebelum melakukan banding,” kata Kasi Intel Kejari Pidie Jaya Hafrizal dalam keterangannya kepada popularitas.com 

Ia menyebutkan, dalam persidangan kasus itu, pihaknya menuntut dua terdakwa, masing-masing M Juned selaku PPTK dan Darmiati selaku bendahara pengeluaran BOK Pidie Jaya dengan hukuman 4,6 tahun penjara.

Namun, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Karna itu, pihaknya pikir-pikir terhadap putusan itu.

Merujuk pada putusan hakim dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa hanya di vonis 1 tahun kurungan dan Denda Rp50 juta, tukasnya.

Editor : Hendro Saky

Shares: