News

Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Plt Gubernur Aceh Kabur

Seorang Pemuda Pidie Jaya Ditangkap Usai Sebut Plt Gubernur PKI di Medsos. (popularitas/Nurzahri)

POPULARITAS.COM – RA, terdakwa kasus ujaran kebencian dan SARA terhadap Plt Gubernur Aceh,  Nova Iriansyah, dilaporkan melarikan diri.

Tahap II berkas perkara RA yang merupakan pengendali akun Facebook Abu Malaya itu dilakukan pada Senin 21 September 2020.

Usai tahap II itu, beberapa hari kemudian RA terkonfirmasi positif COVID-19, sehingga iapun dikurung di ruangan isolasi di gedung Tgk Chik Pante Geulima, yang sudah dilengkapi dengan sarana jeruji besi layaknya ruang tahanan.

Kini, Abu Malaya yang tercatat sebagai warga Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya itu, telah melarikan dari dari gedung isolasi, dengan cara membobol plafon kamar mandi di gedung Tgk Pante Chik Geulima pada Minggu, 4 Oktober 2020, sore hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Pidum, Aulia menyebutkan, usai Abu Malaya dilaporkan melarikan dari sel Isolasi COVID-19, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk kembali memburu terdakwa perkara ujaran kebencian dan Sara itu.

“Iya dia (Abu Malaya) kemarin melarikan dari. Dia membobol plafon kamar mandi,” kata Aulia, Senin (5/10/2020).

Dikatakan, pihaknya tidak akan berdiam diri saja usai terdakwa kasus ujaran kebencian itu melarikan diri, namun akan mengejar Abu Malaya sampai dapat.

“Kita sudah berkordinasi dengan Polisi untuk melacak dan mencari keberadaannya. Kita akan menguber sampai dapat,” tegasnya.[]

Editor: dani

Reporter: Nurzahri

Shares: