News

Plt Gubernur Aceh Digugat Soal Stickering BBM

Plt Gubernur Aceh Digugat Soal Stickering BBM. (ist)

POPULARITAS.COM – 24 warga Aceh menggugat Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah ke Pengadilan Negeri Banda Aceh terkait kebijakan stickering BBM berdasarkan surat edaran Gubernur Aceh Nomor 540/9186.

Gugatan ini didaftarkan oleh para penggugat yang dipimpin inisiator Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) Syakya Meirizal ke PN Banda Aceh pada Senin (5/10/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.

Usai mendaftar gugatan, Syakya kepada wartawan menyebutkan, gugatan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan kalau surat edaran tersebut sudah melampaui kewenangan.

“Kita melihat misalnya ada poin kendaraan yang berhap mendapatkan BBM adalam yang telah melunasi pajak, padahal kita tau yang itu telah diatur sendiri dalam Undang-yndang yang lain. Artinya Plt Gubernue telah melampaui kewenangannya,” jelas Syakya.

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut bukanlah produk peraturan perundang-undangan. Namun, dalam pelaksanaannya di tengah masyarakat, sudah seperti aturan.

Misalnya, kata Syakya, jika tidak ada stiker tersebut maka tidak akan diberikan BBM dimaksud. Pihaknya telah menemukan banyak fakta di lapangan, jika seseorang ingin mengisi BBM namun tidak memiliki stiker, maka tidak mau diisi petugas di sana.

“Ini sudah merugikan hak konsumen jadi ini yang kita lakukan gugatan,” sebut Syakya.

Di sisi lain, Syakya menambahkan, gugatan tersebut dilakukan karena pemasangan stiker BBM tersebut telah merendahkan martabat rakyat Aceh, di mana dalam isi surat stiker tersebut terkandung kalimat yang dianggap menghina masyarakat.

“Jadi kita melakukan gugatan class action  diwakili oleh 24 orang penggugat dimana salah satu isi gugatannya kita mengugat inmateril kepada rakyat Aceh senilai satu triliun,” ujar dia.

Editor: dani

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: