HukumNews

Tersangka Ridwan Bunuh Manjikan karena Sakit Hati

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polresta Banda Aceh hanya membutuhkan waktu 2×24 jam berhasil membekuk, Ridwan (22) terduga tersangka pembunuhan sekeluarga di Aceh. Tersangka yang diringkus di Bandara Internasional Kuala Namu, Medan Sumatera Utara, Rabu (10/1/2018) sekira pukul 18.00 Wib sudah tiba di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (11/1/2018) sekira pukul 16.00 WIB.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar, didampingi Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Salading mengatakan, berdasarkan pengakuan sementara secara lisan dari tersangka, motifnya karena sakit hati pada korban.

Selama ini, sebutnya, saat bekerja korban sering sekali memarahi tersangka. Sehingga terduga tersangka tak bisa terima hingga berniat menghabisi korban sekeluarga, yaitu Tjie Sun (46), Minarni (40) dan anak laki-laki, Callietosng (8) yang tinggal di Jalan Tgk Malem Muda, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

“Pembunuhan sadis yang dilakukan oleh karyawan korban terhadap satu keluarga karena sakit hati. Selama ini terduga tersangka tak terima, selama bekerja selalu dimarahi oleh korban,” kata Kombes Pol Misbahul Munauwar di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (11/1/2018) sekira pukul 17.00 Wib.

Katanya, pada saat diamankan di Bandara petugas tidak menemukan alat bukti apapun. Akan tetapi, petugas pertama kali mengamankan dua orang dan yang satu lagi masih dijadikan saksi. Saat ini masih sedang dilakukan pengembangan apakah rekan tersangka terlibat langsung atau tidak dalam kasus pembunuhan sadis ini.

“Yang diamankan dua orang, satu terduga pelaku dan yang satu lagi sedang kita dalami, karena pengakuan dari tersangka dia adalah temannya, sedang kita dalami,” jelasnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 340, 336 dan 165 KUHAP. Tersangka diancam hukuman sekitar 18 tahun penjara. Saat ini untuk proses penyidikan dan pengembangan, tersangka ditahan di Mapolresta Banda Aceh.[acl]

Shares: