Hukum

Tersangkut korupsi dana BOS, Hamidah diberhentikan sebagai Kepsek SMPN 1 Pidie Jaya

Tersangkut korupsi dana BOS, Hamidah diberhentikan sebagai Kepsek SMPN 1 Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya telah mencopot Hamidah dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMPN 1 Bandar Dua.

Pencopotan itu dilakukan disebabkan Hamidah telah tersandung kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Bandar Dua tahun anggaran 2019-2022.

Diketahui, Hamidah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana pendidikan itu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya pada 25 Juli 2024.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pidie Jaya, Hauren Ayni mengatakan, pencopotan tersebut dilakukan agar roda pendidikan di SMPN 1 Bandar Dua tetap berjalam normal. “Yang bersangkutan sudah kita bebas tugaskan sebagai Kepsek,” kata Kadisdik Pidie Jaya Hauren Ayni, Rabu (7/8/2024).

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Dinas Pendidikan menunjuk wakil Kepsek SMPN 1 Bandar Dua Rajali sebagai Pelaksana harian (Plh).

Shares: