News

Tiga bandar sabu di Aceh Timur ditangkap, 20,68 gram barang bukti diamankan

Tiga bandar sabu di Aceh Timur ditangkap, 20,68 gram barang bukti diamankan

POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap tiga pengedar sabu di dua lokasi terpisah.

Penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang selama ini sangat resah dengan aktivitas terlarang tersebut.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yusra Aprilla mengatakan, ada sembilan paket sabu yang diamankan sebagai barang bukti. “Ada sembilan paket sabu yang kita amankan dari ketiga tersangka, total berat 20,68 gram,” ujarnya kepada popularitas.com, Jumat (28/6/2024).

Ia membeberkan, awalnya petugas menangkap dua pengedar di Gampong Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Rabu (26/6/2024) malam. “Tersangka yakni AF (20) dan AL (18), warga Peureulak, kita sita dua paket sabu seberat 15,38 gram dalam sebuah kotak rokok,” ungkapnya. Selain  sabu tim juga mengamankan motor Beat bernopol BL 4786 DALAM serta satu unit handphone, tambahnya.

Selanjutnya, seorang pengedar lainnya juga ditangkap di Gampong Tanjung Tualang, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, Kamis (27/6/2024) dini hari. Tersangka yang diamankan, kata mantan Kasat Resnarkoba Polres Bireuen ini, adalah M (37) yang merupakan warga setempat. “Dari tangan M kita sita tujuh paket kecil sabu dengan ukuran yang berbeda-beda seberat 5,30 gram,” ucapnya.

Saat interogasi, kepada polisi para tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka yang akan dijual kembali. “Saat ini masih kita tahan dan kasusnya masih dalam pengembangan lanjut,” pungkas AKP Yusra Aprilla.

Shares: