Home Hukum Selama 4 hari KPK periksa 60 saksi terkait kasus OTT Gubernur Aceh
HukumNews

Selama 4 hari KPK periksa 60 saksi terkait kasus OTT Gubernur Aceh

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak Senin, 13 Agustus 2018 hingga Kamis, 16 Agustus 2018, telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK), yang melihat Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada media ini, Kamis (16/8), mengatakan, ke-60 orang saksi yang diperiksa pihaknya terdiri dari berbagai latar belakang, seperti Plt Gubernur Aceh, kepala dinas, para ketua Pokja, unsur perbankan, dan juga pihak swasta.

“Kesemua saksi di periksa di ruang Dirkrimsus Polda Aceh,” ujarnya.

Selain pemeriksaan saksi, ungkap Febri, pihaknya juga melakukan penggeledahan dua titik, yakni rumah salah satu saksi terkait dengan ULP, San satu perusahaan kontruksi. “Dalam penggeledahan ini, pihaknya menyita hp, DVD dan sejumlah dokumen,” tukas Febri.

Dari pemeriksaan saksi, dan penggeledahan yang dilakukan pihaknya, semakin memperkuat bukti dugaan keterlibatan Irwandi Yusuf dalam TPK DOKA. (SAKY)

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...