Home Hukum Selama 4 hari KPK periksa 60 saksi terkait kasus OTT Gubernur Aceh
HukumNews

Selama 4 hari KPK periksa 60 saksi terkait kasus OTT Gubernur Aceh

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak Senin, 13 Agustus 2018 hingga Kamis, 16 Agustus 2018, telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK), yang melihat Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada media ini, Kamis (16/8), mengatakan, ke-60 orang saksi yang diperiksa pihaknya terdiri dari berbagai latar belakang, seperti Plt Gubernur Aceh, kepala dinas, para ketua Pokja, unsur perbankan, dan juga pihak swasta.

“Kesemua saksi di periksa di ruang Dirkrimsus Polda Aceh,” ujarnya.

Selain pemeriksaan saksi, ungkap Febri, pihaknya juga melakukan penggeledahan dua titik, yakni rumah salah satu saksi terkait dengan ULP, San satu perusahaan kontruksi. “Dalam penggeledahan ini, pihaknya menyita hp, DVD dan sejumlah dokumen,” tukas Febri.

Dari pemeriksaan saksi, dan penggeledahan yang dilakukan pihaknya, semakin memperkuat bukti dugaan keterlibatan Irwandi Yusuf dalam TPK DOKA. (SAKY)

Share
Tulisan Terkait
NewsSepakbola

Hancurkan Prancis, Three Lions Raih Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Timnas Inggris memainkan laga gila saat jumpa Prancis dalam perebutan...

KriminalitasNews

Dosen UMY Diduga Lecehkan 4 Mahasiswi

POPULARITAS.COM – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen program studi farmasi...

EkonomiNews

Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

POPULARITAS.COM – Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haythar mengusulkan Aceh menjadi pilot...

News

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Kuasai Badan Jalan

POPULARITAS. COM – Antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum...