EkonomiNews

Pemerintah Aceh canangkan Replanting 12 ribu tanaman sawit

Pemerintah Aceh, akan melaksanakan re-planting, atau penanaman kembali sebanyak 12 ribu hektar tanaman sawit di seluruh wilayah provinsi ujung Sumatera ini

BANDA ACEH (Popularitas.com) : Pemerintah Aceh, akan melaksanakan re-planting, atau penanaman kembali sebanyak 12 ribu hektar tanaman sawit di seluruh wilayah provinsi ujung Sumatera ini. informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distabun) Aceh, Ir A Hanan, yang didampingi Kepala Bidang Produksi Perkebunan, Azanuddin Kurnia, Rabu (15/8), di Banda Aceh.

Ir A Hanan, dalam penjelasannya mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait dengan program re-planting ini, yakni dengan mengundang para petani kelompok perkebunan sawit. Dalam sosialisasi tersebut, katanya, pihaknya mensosialisasikan perihal peremajaan kelapa sawit pekebun dalam kerangkan pendanaan Badan Pengelola Kelapa Sawit (BPDP-KS) tahun 2018.

Untuk tahun 2018 ini, sebut A Hanan, pihaknya menargetkan akan melakukan re-planting terhadap 12 ribu hektar tanaman kelapa sawit tua, milik petani pekebun. Hal ini dimaksudkan, untuk meningkatkan produktivitas hasil TBS, yang sekaligus diharapkan mendorong naiknya penghasilan para petani.

Kepala Bidang Produksi Perkebunan, Azanuddin Kurnia, menambahkan, untuk program ini, pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp25 juta perhektar dalam bentuk hibah. Nah, sambungnya, secara teknis, guna melakukan re-planting hitungan pihaknya biayanya sebesar Rp45 juta perhektar.

Untuk itu, jumlah kekurangan dana dalam program ini, pemerintah telah bekerjasama dengan pihak perbankan untuk menyiapkan skema kredit bunga rendah, yakni KUR khusus, terangnya.

Untuk kriteria teknis sendiri, beber Azan, panggilan akrabnya, pemerintah hanya bersedia mengganti tanaman atau re-planting untuk sawit yang telah berumur 25 tahun, dan produksinya dibawah 10 ton perhektar pertahun. “Dan ada keterangan bahwa, tanaman yang akan di re-planting bibitnya ilegal, dan tidak memiliki sertifkasi,” tukasnya.

Untuk persyaratan teknisnya, sebut Azan, setiap petani pekebun dapat mendatangi Dinas Pertanian dan Perkebunan di kabupaten dan kota, guna memperoleh informasi yang lebih akurat. Selai itu juga, nantinya diharapkan disiapkan data kependudukan, seperti KTP, atau KK, kemudian mengajukan surat permohonan untuk re-planting, disertai proposal, yang ditujukan ke dinas kabupaten dan kota.

“Lahan yang dibantu oleh pemerintah, adalah kebun yang memiliki sertifikat atau sekurangnya ada surat keterangan tanah atasu SKT dari keuchik atau camat,” sebut Azan.

Untuk tahun 2018 ini, jelas Azan, program re-planting di Aceh, akan dikonsentrasikan di 7 kabupaten dan kota, yakni, Kabupaten Nagan Raya sebanyak 1.502 hektar, Aceh Singkil sebanyak 950 hektar, Aceh Barat sebanyak 1.110 hektar, Aceh Utara sebanyak 1.650 hektar, Aceh Timur sebanyak 1.200 hektar, dan Aceh Tamiang sebanyak 3.176 hektar, dan tearkhir kabupaten Aceh Jaya sebanyak 2.670 hektar. “Jadi total jumlah luasan tanaman yang akan kita re-planting sebanyak 12.258 hektar,” ungkap Azanudin Kurnia. (SAKY)

Shares: