Home Hukum Tiga mantan pimpinan DPR divonis satu tahun penjara terkait korupsi BBM
HukumNews

Tiga mantan pimpinan DPR divonis satu tahun penjara terkait korupsi BBM

Share
MS Banda Aceh gelar sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung kurun waktu tiga tahun
Ilustrasi palu hakim (suara.com)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama satu tahun kepada tiga orang mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi.

Ketiga terdakwa, yakni Husni Thamrin yang mantan Ketua DPRD Seluma, Ulil Umidi (mantan Wakil Ketua I DPRD Seluma) dan Okti Fitriani (mantan Wakil Ketua II DPRD Seluma) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017.

“Ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada anggaran BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu Dwi Purwanti dalam sidang pembacaan putusan di Kota Bengkulu, Senin (26/6/2023), dikutip dari laman Antara.

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga divonis membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider lima bulan kurungan.

Sedangkan untuk uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa berbeda, masing-masing untuk Husni Thamrin sebesar Rp299 juta, Ulil Umidi dan Okti Fitriani dikenakan uang pengganti sebesar Rp120 juta.

“Untuk uang pengganti tidak perlu dibayar karena telah disetor ke kas negara,” kata majelis hakim.

Sementara itu, untuk kerugian keuangan negara yang telah pulih sejak jilid pertama perkara ini sesuai keterangan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu sebesar Rp968 juta, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor: SR-0246/PW06/5/2019 tanggal 01 Oktober 2019.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang pada sidang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda masing-masing Rp50 juta subsider enam bulan penjara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...

News

Bupati Pidie Alokasikan Anggaran Rp125,6 M Untuk Gaji Tenaga PPPK-PW

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie, telah mengalokasikan anggaran dana sebesar ratusan miliar rupiah...

EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...