Home Hukum Tiga pelanggaran HAM berat di Aceh telah diserahkan ke Jaksa Agung
HukumNews

Tiga pelanggaran HAM berat di Aceh telah diserahkan ke Jaksa Agung

Share
Penyelesaian kasus HAM di Aceh diharap jangan timbulkan persoalan baru
Ilustrasi - Pendemo di Aceh. ANTARA/HO-Komnas HAM Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh menyatakan sebanyak tiga kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tanah Rencong sudah diserahkan ke Jaksa Agung selaku penyidik untuk kemudian dapat ditindaklanjuti.

“Dari lima kasus pelanggaran HAM berat di Aceh, tiga di antaranya sudah kami serahkan ke Jaksa Agung,” kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama, di Banda Aceh, Kamis (14/7/2022).

Sepriady menyebutkan tiga kasus peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diserahkan ke Jaksa Agung tersebut, yakni peristiwa Simpang KKA (Simpang Kraft) Aceh Utara, peristiwa Rumoh (Rumah) Geudong di Kabupaten Pidie, dan peristiwa Jambo Keupok di Kabupaten Aceh Selatan.

Sedangkan dua kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang belum diselesaikan, yakni peristiwa di Kabupaten Bener Meriah dan kasus penembakan di Bumi Flora, Kabupaten Aceh Timur.

“Untuk kasus pelanggaran HAM berat itu memang semuanya kasus lama, saat konflik Aceh lalu,” ujarnya.

Sepriady menyampaikan, Komnas HAM melalui tim ad hoc sudah melakukan proses penyelidikan projustitia, kemudian hasil penyelidikan tersebut diserahkan kepada Jaksa Agung sesuai amanat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Sesuai peraturan perundang-undangan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang berat di Aceh kami serahkan ke Jaksa Agung dan selanjutnya tugas Jaksa Agung,” katanya pula.

Sepriady menuturkan, kasus pelanggaran HAM berat memang harus disinergikan dengan pengadilan dan pengungkapan kebenaran lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

“Keterlibatan KKR itu penting karena tidak semua kasus diproses melalui pengadilan, melainkan juga ada pengungkapan kebenaran yang diakhiri dengan rekonsiliasi,” demikian Sepriady Utama. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...