Home Kriminalitas Tiga pria culik kakek 60 tahun di Bireuen Aceh, kurang 24 jam berhasil di bekuk polisi
Kriminalitas

Tiga pria culik kakek 60 tahun di Bireuen Aceh, kurang 24 jam berhasil di bekuk polisi

Share
Tiga pria culik kakek 60 tahun di Bireuen Aceh, kurang 24 jam berhasil di bekuk polisi
Share

POPULARITAS.COM – Tiga pria penculik Anwar (60) warga Bireuen, berhasil ditangkap petugas polisi dari Polres Bireuen. Ketiganya, yakni MR (41), SB (30) dan MS (33). Penangkapan tiga pelaku tersebut berlangsung 18 Maret 2025 atau tak kurang dari 24 jam usai koban dilaporkan diculik orang tak dikenal pada Senin 17 Maret 2025 malam.

Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Jeffryandi dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025) mengatakan, kasus ini berawal dari kedatangan tiga pelaku di tempat warung keripik milik Anwar di Jalan Lintas Nasional-Medan Banda Aceh.  Kemudian, tiga pria itu mamaksa korban masuk kedalam mobil yang merek bawa. Usai mengambil Anwar, ketiga pelaku kabur ke arah Banda Aceh, sambungnya.

Keluarga korban yang melihat kasus tersebut, selanjutnya melaporkan hal itu ke polisi. Nah, mendapatkan laporan itu, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para penculik, paparnya. “Berkat kerja keras tim pelaku diamankan dan korban selamat, korban dibawa ke sebuah kebun sawit daerah Kecamatan Simpang Mamplam,” ujarnya.

Jefri melanjutkan, awalnya petugas menangkap dua pelaku yakni MR (41) dan SB (30) di Gampong Paku, Kecamatan Simpang Mamplam, Selasa (18/3/2025) pagi Dari keterangan keduanya, petugas kembali menangkap satu pelaku lain yakni MS (33). MS ditangkap di rumahnya di Gampong Cot Laga Sawa, Kecamatan Kuala.”Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, mereka mengaku disuruh oleh I (40), warga Gampong Blang Kubu yang saat ini jadi DPO,” ucap Kasat.

Dari keterangan ketiga pelakunya, penculikan ini berlatar belakang masalah utang piutang antara pelaku dan korban, namun kami masih mendalami apakah ada unsur lainnya, sebutnya.

Kasus penculikan ini masih dalam penanganan lanjut. Sementara, para pelaku yang ditangkap masih ditahan di Mapolres Bireuen. “Pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Polisi Amankan Mobil Diduga Angkut 600 Liter Bio Solar Subsidi di Banda Aceh

POPULARITAS.COM –  Polisi mengamankan sebuah mobil Kia Travello yang diduga mengangkut sekitar...

KriminalitasNews

Diduga Curi 13 Mayam Emas Majikan, Seorang ART Ditangkap Polisi

POPULARITAS.COM – Polisi mengamankan NH (31), mantan Asisten Rumah Tangga (ART), yang...

KriminalitasNews

Setelah Kenal Lewat Instagram, Motor Mahasiswi ini Dibawa Kabur

POPULARITAS.COM – Seorang pria berinisial MM (20) diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda...

KriminalitasNews

Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menangkap pria asal Kabupaten Aceh Besar berinisial QZ...