News

TKA China yang Bermasalah di PLTU Nagan Raya Diberi Waktu Hingga 24 Juni

PLTU Nagan Raya. (Merdeka)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Iskandar Syukri memberi waktu hingga 24 Juni bagi tenaga kerja asing (TKA) China yang bekerja tak sesuai izin di PLTU Nagan Raya, untuk mengurus segala dokumen dan izin visa serta Sitas.

“Batas waktu sampai tanggal 24 Juni diberikan untuk menyiapkan segala dokumen perizinan. Dan kami akan laporkan secara resmi juga kepada pihak instansi terkait dengan Keimigrasian mereka,” kata Iskandar Syukri saat dikonfirmasi, Minggu, 14 Juni 2020.

Sebelumnya, sekitar 29 TKA asal negara China yang bekerja di proyek PLTU 3 dan 4 Nagan Raya menyalahi prosedur perizinan dan tidak sesuai dengan izin visa.

TKA yang bermasalah tersebut tersebar masing-masing lima orang dari PT PMG, enam orang konsultas di PT PMG serta 18 orang dari PT Tianjin yang semuanya bekerja di proyek PLTU Nagan Raya.

Hal itu diketahui saat pihaknya melakukan pengawasan kepatuhan terhadap ketentuan norma kesehatan dan keselamatan kerja (NK3) dan segala perizinan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Kabupaten Nagan Raya.

“Memang ada sejumlah TKA yang bekerja di PT MPG Nagan Raya yang menyalahi prosedur perizinan TKA, dan tidak sesuai dengan Sitas,” katanya. (dani)

Shares: