HukumNews

TSK dugaan korupsi BOK Pidie Jaya kembalikan uang Rp208 juta

Tersangka (TSK) dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di kabupaten Pidie Jaya, telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp208 juta. Pengembalian tersebut dilakukan oleh Muhammad Juned alias MJ, Kamis (2/2/2023) kepada penyidik kejaksaan daerah tersebut.
TSK dugaan korupsi BOK Pidie Jaya kembalikan uang Rp208 juta
Penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, saat perlihatkan uang pengembalian yang dilakukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi BOK Pidie Jaya tahun 2019. FOTO : Humas Kejari Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Tersangka (TSK) dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di kabupaten Pidie Jaya, telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp208 juta. Pengembalian tersebut dilakukan oleh Muhammad Juned alias MJ, Kamis (2/2/2023) kepada penyidik kejaksaan daerah tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pidie Jaya, Andri Herdiansyah, kepada popularitas.com. dalam penjelasannya, dia menyebutkan, salah satu tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam kasus itu. “Iya, uang senilai Rp208 juta sudah kita terima,” katanya, Kamis (2/2/2023).

Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sendiri, telah menetapkan dua orang ASN pada pemerintah daerah setempat, yakni Muhammad Juned alias MJ, dan Darmiati alias DM sebagai tersangka dalam kasus BOK di wilayah itu.

Kasus dugaan korupsi senilai Rp1,3 miliar itu, didasarkan pada hasil perhitungan BPKP, ditemukan adanya indikasi kerugian negara senilai Rp208 juta.

Namun usai ditetapkan sebagai tersangka, DM dan MJ tidak dilakukan penahanan oleh institusi itu, dengan dalih subjektif, yakni kooperatif, dan tenaganya masih dibutuhkan di instansi tempatnya bekerja.

Andri Herdiansyah melanjutkan, uang pengembalian kerugian negara itu, selanutnya akan dititipkan di rekening penampungan sementara. Materi tersebut nantinya akan jadi salah satu barang bukti. Jika sudah miliki kekuatan hukum tetap, maka akan disetorkan langsung ke kas negara, tambah Kasi Pidsus itu.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: