POPULARITAS.COM — Tujuh orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Aceh dideportasi dari Malaysia. Mereka mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Kamis (6/11/2025) sore.
Ketujuh PMI ilegal yang dipulangkan itu terdiri dari enam orang laki-laki dan satu orang perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Aceh.
Pemulangan difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.
“Rata-rata PMI yang telah ditahan ada yang tujuh bulan dan ada yang satu tahun, tapi rata-rata PMI yang kita pulangkan begitu lamanya ditahan di sana,” kata Ketua Tim Pemulangan PMI, Rusmadi.
Rusmadi memgatakan, penyebab pekerja migran ini ditahan lantaran mereka tidak punya kelengkapan administrasi seperti permit atau izin tinggal di negara tersebut.
“Karena di negara Malaysia rata-rata jika tidak ada administrasi, tidak ada permit dan kontrak kerja, kebanyakan orang ini ditangkap,” ujarnya.
Staf KBRI Kuala Lumpur, Maulida, menjelaskan bahwa kasus seperti ini sudah menjadi hal yang umum ditemukan di Malaysia. Banyak WNI awalnya datang menggunakan visa kunjungan, namun karena merasa nyaman dan mendapatkan pekerjaan, mereka akhirnya menetap dan bekerja tanpa izin kerja resmi.
“Kebanyakan PMI yang ditangkap di Malaysia itu biasanya yang overstay, yang tidak mempunyai permit, tidak ada izin tinggal, biasanya yang begitu,” pungkasnya.











Leave a comment